Aksi Mahasiswa GMNI Jember Tolak Tambang dan Tambak Paseban

Aksi GMNI Jember
Foto : Aksi GMNI Jember tolak tambang dan tambak di depan DPRD Jember

Loading

Jember – Jempolindo.id –  Aksi Mahasiswa GMNI Jember Tolak Tambang dan Tambak Paseban, merupakan wujud penolakn atas adanya pengembangan tambak udang dan pertambangan di wilayah Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jembere. Aksi itu digelar di Bunderan DPRD Kabupaten Jember,  Rabu (29/9/2021).

Korlap Aksi, Dyno Suryandoni, mengatakan hukan hal baru untuk menyikapi persoalan tambang dan tambak udang di kawasan pesisir selatan Jember. Menurutnya, rencana pertambangan yang digagas oleh PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) terus menghantui masyarakat Paseban sejak 2008 hingga saat ini.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Paseban, untuk menolak pertambangan tersebut. Hingga demonstrasi besar-besaran pernah terjadi pada 17 Desember 2019.

Dyno, sapaan akrabnya mengatakan, alasan Aksi GMNI Jember melakukan penolakan pertambangan bukan tanpa alasan. Menurutnya, masyarakat khawatir pada dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari aktivitas pertambangan pasir besi.

“Ini dikarenakan pasir pantai yang nantinya dijadikan pertambangan psir besi alan menggangu aktivitas pertanian warga serta berpotensi menghilangkan kebudayaan masyarakat pesisir di Paseban,” tutur Dyno kepada sejumlah wartawan pada Rabu (29/9/2021).

Diyno, yang juga Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember,  menegaskan bahwa di pesisir pantai selatan Paseban merupakan kawasan rawan bencana tsunami.

“Jika ada aktivitas tambang, kedepannya nyawa masyarakat akan menjadi taruhan,” katanya.

Lebih jauh, Dyno menjelaskan, selain rencana pertambangan yang di lakukan PT ADS, muncul juga persoalan baru yang berpotensi merusak lingkungan yaitu dengan datangnya rencana pertambakan udang air payau di kawasan pesisir Paseban seluas 25 hektar oleh PT. Lautan Berkah Jadi Jaya (LBJJ).

“Banyak masyarakat yang menolak karena tentunya ini akan merusak mata pencaharian para warga yang mayoritas sebagai nelayan,” ujarnya.

Menurut Dyno, pertambakan udang ganya akan berpotensi merusak ekosistem laut dengan tercemarnya air laut disekitar pesisir yang disebabkan oleh limbah tambak.

Oleh karena itu, tegas Dyno, DPC GMNI Jember menyatakan sikap menolak adanya segala bentuk aktivitas di kawasan pesisir Desa Paseban yang berpotensi merusak lingkungan. Serta mendesak pemerintah Jember dan DPRD Jember untuk menyatakan sikap penolakan terkait rencana pertambangan dan pertambakan udang.

Selain itu, ia juga mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto, agar menolak rencana pertambangan pasir besi di Paseban dengan mengirimkan surat ke kementerian ESDM yang berisi peninjauan ulang dan membatalkan izin usaha pertambangan.

Serta, mengajak seluruh masyarakat Jember untuk berjuang menolak rencana penambangan dan pertambakan.

Dyno mengatakan dari hasil pertemuan dengan DPRD Jember dan OPD yang terkait. DPRD Jember menandatangani surat pernyataan yang sudah di buat.

“Secara otomatis bahwa sikap DPRD Jember sesuai dengan prinsip kita dengan masyarakat Paseban menolak rencana pertambangan dan pertambakan di Paseban,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkab Jember, tidak dihadiri oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto karena ada tugas di luar kota.

“Terkait surat pernyataan yang ditujukan pada Bupati, para perwakilan OPD tidak berani tandatangani lantaran memang bukan otoritasnya alasannya seperti itu,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya terpaksa memberikan surat pernyataan tersebut kepada OPD yang nantinya akan dilaporkan pada Bupati dalam tempo waktu satu minggu.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut belum di tandatangani maka kita akan menggelar aksi kembali dengan gelombang masa yang lebih besar lagi dengan masyarakat Paseban dan GMNI,” tukasnya.

Terpisah, Tabroni, Ketua Komisi A Komisi Personalia DPRD Jember mengungkapkan, empat tuntutan yang disampaikan oleh DPC GMNI, utamanya terkait persoalan tambang yang ada di desa Paseban dan soal tambak di desa Paseban, DPRD Jember menyetujui hal tersebut.

“Pada prinsipnya DPRD bersepakat dan setuju terkait beberapa poin yang disampaikan oleh kawan-kawan DPC GMNI maka kami bertanda tangan mewakili teman-teman DPRD bahwa poin-poin tersebut supaya kami laksanakan karena soal tambang saya rasa kita satu suara dengan bupati soal tambang di kabupaten Jember,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kata Tabroni, eksekutif yang akan melaksanakan aksi-aksi tersebut, artinya sudah ada komitmen langsung dari eksekutif tinggal aksinya dilapangan seperti apa.

“Tetapi soal tambak,  perlu adanya  penataan kembali, artinya tambak yang ada di pantai selatan boleh saja tetapi memenuhi ijin terutama soal instalasi pengolahan limbah yang harus tersedia di perusaahan tambak yang ada,” pungkasnya. (AR)

Table of Contents