Jember_Jempol. “BPJS kesehatan itu hak para guru ngaji, takmir masjid, honorer dan mereka yang telah dijanjikan bupati, ” ungkap Legislator PDIP Hadi Supaat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus Pokja II LKPJ Bupati Jember DPRD Jember dan BPS, Senin (04/05/2020).
Saat RDP terungkap, 4 Bulan Pemkab Jember nunggak Iuran BPJS Kesehatan, untuk 181.777 Masyarakat. Jika tak segera terbayar, maka warga Jember terancam tak terima Jaminan Kesehatan.
Hadi Supaat, yang juga anggota tim Badan Anggaran DPRD Jember menyesalkan sikap bupati Jember yang dinilainya tidak berpihak pada nasib rakyat, serta mengesampingkan keberadaan DPRD.
“Seharusnya bupati berkoordinasi dengan dewan terkait persoalan Ini. Sebab menyangkut nasib kesehatan rakyat,” sergahnya.
Menurut Hadi nasib rakyat yang sudah dijanjikan dapat pelayanan BPJS dari Bupati, jika sampai september 2020 belum terbayar, mungkin dicabut jaminan pelayanan BPJS kesehatannya, maka nasib ribuan masyarakat Jember akan terabaikan.
Sementara, Kabupaten Jember belum memiliki APBD, karenanya Hadi pesimis, pemkab Jember bisa melunasi pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 73 milyar.
“Bagaimana mau membayar iuran BPJS Kesehatan jika ternyata hingga kini Jember tidak memiliki APBD,” tukasnya seraya bertanya.
Informasi tunggakan Pemkab Jember itu disampaikan Kepala BPJS kesehatan Jember, Anto Kalina saat RDP bersama Pansus II DPRD Jember menyatakan bahwa APBD Jember Tahun 2020 untuk iuran sejumlah Peserta sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) 2020 sebanyak 181.777 jiwa sebesar Rp. 73.232.000.000,-.
Rinciannya, berdasarkan luran Peserta PD Pemda/PBI APBD sesuai Perpres. No. 75
Tahun 2020 sebesar Rp.42.000 per jiwa per bulan.
Jika diasumsikan penambahan peserta15.000 jiwa selama satu tahun maka kewajiban pemkab Jember sebesar Rp. 99.175.608.000,-
“Namun karena anggaran yang disiapkan Pemkab Jember hanya Rp. 73,23 milyar maka perjnjian kontraknya hanya sampai bulan Sebtember 2020,” tegasnya.
Kendalanya, menurut Anto, ternyata pemkab Jember mulai bulan Januari hingga Mei 2020 ini belum melakukan pembayaran.
“Rincian Pembayaran luran Peserta PD Pemda/PBI APBD Triwulan 1 Tahun 2020 yang belum dilunasi, Januari Rp. 7.858.998.000,- Februari Rp. 7.848.330.000, sedangkan untuk Maret Rp. 7.832.370.000,” jelasnya.
Besarnya tunggakan pemkab Jember membuat pihak BPJS kesehatan kewalahan. Perlu dipahami, keluh Anto, BPJS setiap bulannya harus membayar ke rumah sakit dan Puskesmas secara rutin.
Kontrak perjanjiannya menurut Anto berakhir hingg September 2020 mendatang.
“Jika terlambat lebih dari kontrak sesuai PKS, pihak BPJS Kesehatan bisa saja menonaktifkan kartu pelayanannya,” tandasnya. (*)