JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (14/09/2026).
Fraksi PDI Kabupaten Jember memberikan catatan penting, terkait rendahnya serapan anggaran dan skala prioritas pembangunan.
Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan di tanda tangani oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo, dan Sekretaris Alfan Yusfi, dibacakan oleh Candra Ary Fianto.
FPDI Perjuangan menegaskan bahwa Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen.
Menurutnya, perubahan anggaran merupakan instrumen untuk menyesuaikan sekaligus mengoreksi dinamika pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan kondisi riil Kabupaten Jember.
“Keberhasilan Perubahan APBD tidak diukur dari seberapa tinggi anggaran terserap, tetapi dari seberapa tepat anggaran dilaksanakan dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Candra saat membacakan pandangan akhir fraksi, Senin (14/9/2026).
Soroti Serapan Belanja Modal
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti rendahnya realisasi belanja modal Kabupaten Jember. Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, belanja modal baru terealisasi sebesar 22,07 persen per 11 September 2026.
Kondisi itu dinilai memprihatinkan mengingat Perubahan APBD 2026 memuat tambahan Transfer ke Daerah sekitar Rp223 miliar. Fraksi pun mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengambil langkah konkret agar tambahan kapasitas fiskal terserap maksimal.
“Jangan sampai perubahan anggaran hanya menghasilkan perubahan angka dalam dokumen, sementara pelaksanaan program di lapangan tidak mengalami percepatan berarti,” tegas Candra.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) ke depan harus lahir dari efisiensi belanja yang sehat, bukan dari program yang gagal dilaksanakan. Program dengan serapan rendah harus segera dievaluasi dan dieksekusi, bukan dibiarkan menjadi SiLPA di akhir tahun.
Infrastruktur Jalan Hanya Dapat 4 Persen
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti alokasi tambahan Transfer ke Daerah yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat. Dari total tambahan sekitar Rp223 miliar, alokasi yang langsung ditujukan untuk perbaikan dan pembangunan jalan hanya sebesar Rp9 miliar atau sekitar 4 persen.
Padahal, Pemerintah Daerah telah menyampaikan rencana penanganan sekitar 527,68 kilometer jalan rusak. Fraksi menilai tambahan kapasitas fiskal seharusnya dimanfaatkan lebih optimal untuk mempercepat penanganan persoalan tersebut.
“Kami tidak mengatakan alokasi untuk pengecatan gedung atau operasional rutin tidak penting. Namun dalam penganggaran daerah, kita harus berbicara mengenai skala prioritas, urgensi, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Candra.
Menurut fraksi, percepatan pembangunan infrastruktur bukan hanya soal memperbaiki jalan rusak hari ini, tetapi juga mengurangi beban APBD di tahun-tahun berikutnya.
Ingatkan Kualitas Eksekusi
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa dorongan mempercepat serapan anggaran tidak boleh dimaknai sebagai ajakan menghabiskan anggaran demi mengejar angka. Fraksi justru mengingatkan agar APBD tidak berhasil secara administratif, tetapi gagal dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai kita hebat dalam menyusun dokumen perencanaan, ahli dalam mengalokasikan angka di atas kertas, tetapi gagap dan terlambat ketika harus mengeksekusinya secara tepat waktu dan tepat mutu,” ujarnya.
Fraksi menilai Tahun Anggaran 2025 harus menjadi pelajaran bersama. Program yang baik bukanlah program yang berhenti pada dokumen perencanaan dan kesepakatan KUA-PPAS, melainkan program yang benar-benar dilaksanakan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dasari Musyawarah dengan Dalil Agama
Dalam penutupnya, Fraksi PDI Perjuangan mengutip QS. Ali ‘Imran ayat 159 dan QS. Asy-Syura ayat 38 sebagai landasan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan bersama. Kedua ayat itu mengingatkan bahwa musyawarah memiliki tempat penting dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
Dengan memperhatikan catatan-catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga pembahasan ini menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkasnya. (#)

