JEMBER, JEMPOLINDO.ID– Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember sebesar Rp310,3 juta menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menilai besaran anggaran tersebut belum sebanding dengan kualitas layanan digital yang dirasakan masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada aplikasi LAHBAKO (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember). Aplikasi yang diandalkan untuk mendukung administrasi kependudukan di desa, kelurahan, dan kecamatan itu justru dinilai belum menunjukkan kinerja optimal.
“Anggaran segitu tidak kecil. Masyarakat berhak mendapat layanan cepat, tapi kenyataannya masih banyak pengaduan soal waktu pengurusan yang berlarut-larut,” ujar Alfan kepada wartawan di Jember, Kamis (27/8/2026).
Menurut Alfan, sejumlah layanan administrasi melalui aplikasi tersebut masih memakan waktu berminggu-minggu. Padahal, menurut standar prosedur operasional (SOP) sistem digital, seharusnya proses administrasi kependudukan maksimal selesai dalam empat hingga lima hari.
“SOP dengan sistem digital sudah jelas. Maksimal empat sampai lima hari. Kalau masih berminggu-minggu, ini indikasi ada yang salah dalam implementasi di lapangan,” tegas Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia menilai kondisi ini bertolak belakang dengan janji pemerintah daerah yang ingin menghadirkan pelayanan publik lebih cepat melalui digitalisasi. Alfan mengingatkan agar niat baik bupati tidak terhambat oleh kinerja birokrasi di bawahnya.
“Jangan sampai niat Bupati baik, tetapi struktur di bawahnya tidak mampu mempraktikkannya. Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat,” imbuhnya.
Alfan mendorong agar anggaran pemeliharaan aplikasi dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, dana sebesar Rp310 juta yang bersumber dari pajak masyarakat harus benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan dan kembali dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak.
Aplikasi LAHBAKO sebelumnya disosialisasikan kepada operator desa dan kecamatan, salah satunya di Desa Ambulu pada 12 Juli 2021. Aplikasi ini kemudian diluncurkan secara resmi pada 14 Februari 2022.
Namun hingga 2026, Alfan menilai persoalan utama masih sama: waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan masih lamban dan belum sesuai harapan. (#)

