JEMBER, JEMPOLINDO.ID – DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jember mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp557 juta di Dinas Pendidikan Jember tahun 2025.
Sekretaris DPC LAKI Jember, Sundari Rianto, menilai temuan BPK itu seharusnya menjadi pemantik bagi APH untuk melakukan penyelidikan lebih serius.
“Jika data yang disampaikan melalui pemberitaan media itu benar, maka sepatutnya APH menindaklanjutinya agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Sundari, Rabu (29/7/2026).
DPC LAKI Jember juga akan segera meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Jember dan mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Jember untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setidaknya, agar tidak menimbulkan spekulasi yang kian liar,” tandasnya.
Temuan BPK: Insentif dan Tambahan Penghasilan Tak Sesuai Aturan
BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam laporan hasil pemeriksaannya, di antaranya:
- Pemberian insentif kepada Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator BOSP sebesar Rp229.642.300 di tiga satuan pendidikan yang tidak diatur dalam ketentuan.
- Tambahan penghasilan di tiga satuan pendidikan sebesar Rp363.229.000, dengan rincian:
- Oknum tenaga pendidik dan kependidikan: Rp337.853.000
- Oknum Dinas Pendidikan: Rp22.596.000
- Oknum LSM: Rp2.780.000
Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan anggaran di luar RKAS sebesar Rp66.211.200 di empat satuan pendidikan serta pemberian honorarium kepada tenaga sukarelawan senilai Rp149.460.000 di tujuh satuan pendidikan yang tidak dianggarkan dalam RKAS.
BPK juga mencatat adanya dana talangan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dari Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur sebesar Rp616.355.000 di 27 satuan pendidikan.
BPK meminta pengembalian dana atas penyalahgunaan BOSP Kinerja sebesar Rp310.755.579 serta fee penyedia sebesar Rp36.954.211.
Wakil Ketua DPRD: Tegas! Jangan Cukup Dikembalikan
Wakil Ketua DPRD Jember, Fatmawati, turut merespons keras temuan tersebut. Kepada sejumlah awak media, Ia menegaskan bahwa jika oknum Dinas Pendidikan terbukti terlibat, pengembalian uang saja tidak cukup.
“Kalau ada oknum dispendik terlibat, tidak cukup dikembalikan uangnya. Dengan adanya penyimpangan penggunaan dana BOSP Rp557 juta ini harus benar-benar ditindaklanjuti oleh kepala dinas pendidikan. Jangan sampai oknum yang membawa nama Dispendik dan LSM menodai nama Gus Bupati Fawaid,” ujarnya tegas.
Fatmawati menduga temuan BPK itu hanya sebagian kecil dari potensi penyalahgunaan dana BOSP lainnya. Ia meminta APH turut mengawasi dan mengusut tuntas jika terbukti terjadi tindak korupsi.
“Bupati Gus Fawait berulang kali menegaskan, era pemerintahannya harus terhindar dari penyimpangan dan korupsi. Penggunaan setiap anggaran harus tepat sasaran karena pemerintah pusat serius meningkatkan kualitas mutu pendidikan. Pemerintah daerah harus bisa mengawal anggaran agar sesuai aturan,” paparnya.
Fatmawati juga mengingatkan pihak sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOSP agar tidak tersandung masalah hukum.
Kadisdik Jember: Temuan Sudah Ditindaklanjuti
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, menjelaskan bahwa berbagai temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruh dana ke Kas Daerah sebesar Rp577.352.090 melalui tujuh Surat Tanda Setoran (STS) oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
“Memang ada temuan BPK, dan semua rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah,” ujarnya.
Arief memastikan bukti pengembalian sudah dilaporkan. Ia juga mengimbau para pengelola dana BOSP agar benar-benar mengelola anggaran sesuai aturan agar pelaksanaannya tidak menyimpang di kemudian hari. (#)





