BERITA JEMPOL HUKUM & KRIMINAL
Beranda / HUKUM & KRIMINAL / Affiliator TikTok Dikriminalisasi, Penasihat Hukum Rachel Hariyanto: Tak Punya Mens Rea di Kasus Cat Rambut Style Fit

Affiliator TikTok Dikriminalisasi, Penasihat Hukum Rachel Hariyanto: Tak Punya Mens Rea di Kasus Cat Rambut Style Fit

JEMBER JEMPOLINDO.ID – Penasihat hukum terdakwa Rachel Hariyanto, Alfin Rahardian Sofyan, S.H., M.H., menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara dugaan promosi cat rambut ilegal merek Style Fit.

Alfin menyampaikan hal itu usai sidang ketiga perkara pidana Nomor 355/Pid.Sus/2026/PN Jmr, di Pengadilan Negeri Jember, Senin (14/9/2026).

Rachel merupakan affiliator TikTok asal Jember. JPU mendakwa Rachel dengan dua dakwaan:

Pertama, dugaan ikut mempromosikan, memasarkan, mendistribusikan, dan mengedarkan produk cat rambut ilegal tanpa izin BPOM; Kedua, dugaan pelanggaran UU ITE.

Majelis Hakim PN Jember menggelar sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember.

Fraksi PKS DPRD Jember Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti SilPA Rp648 Miliar hingga Kesejahteraan Juru Parkir

JPU menghadirkan saksi ahli pidana Dr. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H., dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ). JPU mengganti Anak Agung Gede Hendrawan, S.H., dengan Anik, S.H., karena Anak Agung berhalangan hadir.

Fiska menilai Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan relevan dalam perkara ini. Ia memaparkan asas perlindungan dan keamanan konsumen karena unsur delik bersifat subjektif dan objektif, serta bertujuan melindungi dan memberi rasa aman kepada pengguna atau konsumen.

Saksi ahli menjawab seluruh pertanyaan JPU, penasihat hukum, dan Majelis Hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko, S.H.

Usai sidang, Alfin memberikan keterangan pers. Ia menilai pertanyaan JPU memang mengarah kepada Undang-Undang Kesehatan.

Namun, ia menyebut fakta persidangan mengungkap hal lain, terutama dari penasihat hukum dan Majelis Hakim, terkait niat jahat (mens rea) maupun sikap batin terdakwa.

Fraksi Golkar Amanah Setujui P-APBD Jember 2026, Dorong Penguatan RSD Balung dan Percepatan Realisasi Program

“Dari pertanyaan yang disampaikan Jaksa, memang mengarah kepada Undang-Undang Kesehatan. Tetapi fakta persidangan hari ini terungkap dari penasihat hukum maupun Majelis Hakim, berkaitan niat jahat (mens rea) maupun sikap batin, tidak ada niat jahat,” ujar Alfin dari LBH Damar Nusantara Indonesia.

Alfin menjelaskan, Rachel merupakan affiliator TikTok yang bersedia mempromosikan produk cat rambut merek Style Fit yang telah ditentukan aplikator.

Menurutnya, produk itu diproduksi produsen dan aturan di TikTok telah mencantumkan informasi BPOM serta izin edar.

“Produk itu diproduksi produsen dan secara aturan di TikTok sudah tercantum semua yang berkaitan dengan BPOM dan izin edar. Di situ sudah sesuai,” jelas Alfin.

Alfin menandaskan barang yang diterima konsumen bukan barang yang dipromosikan terdakwa. Karena itu, menurut dia, perkara ini tidak memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.

Fraksi PPP DPRD Jember Setujui Perubahan APBD 2026, Soroti Parkir Berlangganan hingga Beasiswa Cinta Bergema

“Sedangkan barang yang sampai ke konsumen bukan barang yang dipromosikan terdakwa. Nah, di situ tidak memenuhi unsur niat jahat atau mens rea,” tandas Alfin.

Alfin menyebut Rachel hanya mempromosikan barang dari TikTok. Ia meyakini produk yang dijual sudah berizin dan tidak memiliki kaitan langsung dengan produsen. Rachel juga tidak bisa mengetahui apakah barang yang diterima konsumen persis seperti yang ia promosikan.

Pada sidang berikutnya, Senin (21/9/2026), tim penasihat hukum akan menghadirkan saksi ahli IT (Informasi dan Teknologi) terkait mekanisme penjualan melalui jasa afiliator di TikTok Shop.

JPU mendakwa Rachel Hariyanto dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. (#)

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement