19.5 C
East Java

Konvensi ILO Resmi Diadopsi, Menaker Siapkan Payung Hukum Baru bagi Pekerja Ojol dan Kurir

MAJALENGKA, JEMPOLINDO.ID  – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa standar internasional mengenai kerja layak di era digital akan menjadi acuan utama dalam penguatan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Kebijakan ini diprioritaskan untuk memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja platform digital, seperti ojek online (ojol) dan kurir, di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Pidatonya merujuk pada hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, yang baru saja mengadopsi Konvensi Internasional tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli dalam sambutannya.

Menurutnya, kehadiran konvensi tersebut menjadi referensi strategis bagi pemerintah dalam menyusun regulasi nasional.

Yassierli menegaskan, peningkatan perlindungan bagi pekerja platform harus berjalan seimbang tanpa menghambat laju inovasi, iklim investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital nasional.

“Perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Di sisi lain, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis.

Pemerintah menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pada kesempatan yang sama, ia secara khusus mengajak jajaran KSPN untuk turut berkontribusi memberikan masukan konkret dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Menurutnya, masukan dari serikat pekerja sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” pungkasnya. (Biro Humas Kemnaker)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img