19.9 C
East Java

Tanggapan Dr Aries, Atas Viralnya Ra Syahri: Siapa Bilang Perokok di Ruang Sidang DPRD Tak Bisa Dijerat ?

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Peristiwa yang menimpa Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember Achmad Syahri Assidiqi, yang viral di ruang media sosial, masih hangat menjadi perbincangan publik, mulai dari warung kopi, hingga ruang akademisi.

Ra Syahri, sapaan akrab Legislator Partai Gerindra itu, tersorot kamera awak media yang sedang meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Jember dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS, pada Senin, 11 Mei 2026.

Saat Anggota DPRD lainnya sedang serius melakukan pembahasan tentang kemiskinan, stunting, AKI AKB, dan isu penting lainnya, Ra Syahri tampak asyik memegang handphonenya, diduga bermain game sambil merokok.

Kelakuan Ra Syahri itu, terlihat sejak awal hingga rapat berakhir.

Menanggapi perilaku anggota DPRD Jember itu, secara khusus, Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med, Akademisi Fakultas Hukum Unej dan Ketua Dewan Pakar ICMI Jember, menyorotinya dari sudut pandang seorang akademisi.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember Mochammad Hafidi, menjelaskan, meski peristiwa itu sudah viral di media sosial, tetapi hingga kini belum ada yang melaporkan. Sehingga, BK DPRD Kabupaten Jember belum bisa bersikap.

Sedangkan, Wakil Ketua BK Muhammad Holil Asyari, menjelaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap perilaku anggota DPRD yang merokok di ruang sidang.

“BK tak bisa menjatuhkan sanksi karena Tatib tidak mengatur,” Dr Aries mengutip pernyataan Holil, tanpa pretensi menyalahkan, dan memang tidak salah jika ujaran ini tercetus.

Premis yang dikemukakan Holil Asyari, menurut Dr Aries merupakan refleksi ketidakpahaman tentang norma.

Lebih lanjut, berikut kami tuangkan pernyataan Dr Aries apa adanya, demi tidak menghilangkan makna yang tersirat maupun tersurat.

Menurut Dr Aries, Waka BK dalam keilmuan hukum disebut bermahzab positivistik. Memandang sesuatu atas dasar aturan tertulis dan kasad mata.

Dilarang atau sebaliknya jika memang ada aturan yang mengaturnya. Disanksi atau dilepaskan, apabila ada kalimat pasal yang menentukannya.

Mereka yang berdalih sebab aturan, berpegang pada prinsip hukum yang berorientasi kepastian dengan memisahakan aspek keadilan dan kemanfaatan.

Hukum itu norm atau norma. Bersumber pada nilai-nilai. Populis disebut etis, bermuara pada moralitas.

Tidak kasad mata karena norm merupakan konsensus soal baik, buruk, tepat, benar salah.

Hukum tidak pernah dan tidak akan pernah ada tanpa nilai. Aturan bisa saja tercipta, klausul bisa juga tertuang dalam rangkaian pasal demi pasal.

Namun demikian, tidak serta merta rangkaian pasal dimaksud mesti berafiliasi pada sumber moralitas untuk disebut hukum.

Dengan kata lain, moralitas etis itu ada dalam hirarki di atas aturan yang tertulis. Derajatnya lebih tinggi dari aturan.

Secara fungsional mengontrol aturan itu sendiri dan menjadi asas untuk menjustifikasi perilaku. Betapapun aturan tidak atau belum mengatur.

Aturan sebagai manifestasi hukum memiliki tujuan tidak sebatas untuk tertib sosial, menentukan prosedur, solusi penyelesaian dan sumber hukuman.

Ada satu hal yang dilupakan orang, bahwa hukum juga memiliki tujuan sebagai alat rekayasa sosial (The law is a tool of social enginering), yang digagas oleh Roscoe Pound.

Dalam tataran konkrit, Tatib DPRD dibuat tidak sebatas tujuan yang disebutkan itu.

Dalam Tatib sebenarnya tersimpan maksud untuk membangun cultur lingkungan yang sehat, bersih polusi sebagai prasyarat rumah rakyat yang menuntut kenyamanan bersidang, berkomunikasi, berinteraksi dalam beragam perwujudannya.

Hal ini merupakan pesan moral sebagai prinsip dan etis tujuan Tatib dibuat. Tentu saja tidak harus tertulis.

Ukurannya tidak dalam kalimat pasal Tatib, tetapi respon khalayak sebagai pelanggan primer.

Ketika masyarakat mengecam, berarti perilaku yang tengah viral tidak bisa dibenarkan.

Alas argumentasinya, hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Manusia yang tidak saja ada dalam ruangan, namun juga mereka yang seharusnya menikmati produktifitas dalam ruangan itu.

Ketidaknyaman suasana karena pertimbangan dukungan perilaku, sangat berpengaruh terhadap kualitas produk DPRD.

Kualitas produk merupakan kebutuhan asasi masyarakat Jember di satu sisi.

Sementara di sisi lain menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya. DPRD merupakan unsur pemerintah daerah.

Berdasarkan konsep berpikir di atas, maka tidak ada alasan rasional jika peristiwa merokok itu lepas dari sanksi.

Apalagi pelaku juga asyik main game ketika menerima tamu dalam forum resmi, dimana etis dan etika mengharuskan untuk menaruh rasa hormat dan komunikatif.

Soal apa sanksinya karena tidak ada pasal yang mengaturnya, bukan isu strategis menjadi penghalang untuk memberikan pembelajaran.

Terbuka berbagai kebijakan untuk memberikan pembinaan, arahan yang bersifat edukasi, serta sanksi administrasi hingga tindakan politik terhadap diri pelaku.

Ketika aturan (Tatib) tidak melarang untuk merokok di ruangan dalam konteks Ra Sahri yang viral, tidak berarti lembaga DPRD dan partainya tidak bisa menerapkan ’hukuman’.

Sah-sah saja lembaga bertindak terhadap perilaku, sepanjang perilaku tersebut benar-benar bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan, ketidakpantasan sebagai anggota parlemen, tidak menguntungkan bagi kesehatan banyak orang, tidak mencerminkan perilaku etis dan melawan etika, tidak menunjukkan rasa hormat dan membangun kekecewaan publik.

Permintaan maaf tidak serta merta menggugurkan penindakan. Koruptor ketika tertangkap OTT, diproses menjadi tersangka, kemudian mengembalikan semua uang yang dikembalikan, lantas gugur konsekuensi pemeriksaan pada dirinya.

Tidak demikian. Di sinilah catatan berharga yang harus dipahami bahwa permintaan maaf tidak selalu korelasi menggugurkan perbuatan hukum yang telah dilakukan.

Jika ini terjadi maka Indonesia akan menjadi Republik Maaf yang menciptakan lahan subur perbuatan melawan hukum. Partai besar tidak selalu lepas dari perbuatan melawan hukum.

Kecermatan, kehati-hatian adalah profesionalitas yang harus dikedepankan. Termasuk di Jember. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img