23.8 C
East Java

Upaya Mediasi PHK Eks Karyawan PT SGS Bangsalsari Temui Jalan Buntu  

SURABAYA, JEMPOLINDO.ID – Upaya mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 116 karyawan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayu, cabang Jember, yang beralamat di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, kembali menemui jalan buntu.

Pertemuan kedua yang digelar di Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Provinsi Jawa Timur, lagi-lagi tidak menghasilkan kesepakatan, pada Senin (05/01/2026).

Tonton juga:

Beberapa pihak yang menghadiri Mediasi, diantaranya perwakilan HRD PT. SGS, Heri dan Anton, serta kuasa hukum karyawan, Budi Hariyanto, S.H.

Disnaker Jatim, Anas Nasrudin Irianto, Endang Purwati, dan Bagus Tamtomo Hadi, bertindak selaku mediator.

PB Tidak Sah

Melalui Budi Hariyanto, kuasa hukum eks karyawan, tetap pada pendiriannya bahwa Perjanjian Bersama (PB) yang dijadikan dasar PHK oleh perusahaan tidak sah.

“Kami meminta Disnaker Provinsi (Jawa Timur ) menilai kesesuaian PHK ini dengan regulasi,” tegas Budi.

Budi menilai, PHK tersebut tidak bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Tuntutan kami tetap, pesangon dibayar penuh dan lunas, bukan dicicil,” ujarnya.

Kuasa Hukum eks karyawan PT SGS, menolak Opsi jalan tengah dari Disnaker, yakni pembayaran 75% dengan diangsur lima kali.

PT SGS Kekeh

Sementara, perwakilan PT SGS kekeh mengatakan bahwa pihak perusahaan telah menempuh prosedur sesuai aturan, termasuk keabsahan PB.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa telah mendaftar PB, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Lanjutkan Mediasi

Karena kedua belah pihak bersikeras, maka Disnaker Provinsi Jawa Timur, masih akan melanjutkan mediasi, pada Selasa, 13 Januari 2026.

Mediator Anas Nasrudin Irianto menegaskan perannya, hanya sebagai jembatan saja.

“Jika belum ada kesepakatan, kami berwenang memfasilitasi mediasi lanjutan. Namun, jika ingin langsung ke PHI, itu hak mereka,” jelasnya.

Menanggapi penolakan karyawan terhadap PB yang telah didaftarkan ke PHI, Anas menjelaskan, bahwa PB yang sudah didaftarkan pun tetap dapat dibatalkan melalui gugatan pembatalan di PHI.

Kini, pihak Kuasa Hukum Eks Karyawan PT SGS, sedang menempuh upaya pembatalan PB tersebut. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img