18.1 C
East Java

FKA Laporkan 7 Anggota DPRD Jember Ke BK, David: Mereka Harus Belajar Lagi

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Konflik antara Forum Kerabat Advokat ( FKA) dan Anggota DPRD Kabupaten Jember kian memanas.

Usai mendatangi Mapolres Jember, pada Jum’at (26/12/2025), kini FKA mendatangi Gedung DPRD Jember, pada Senin (29/12/2025) siang.

Baca juga:

Update Perkara Kuasa Hukum Rengganis 2 Dilaporkan DPRD, 72 Advokat Datangi Mapolres Jember 

FKA mendatangi Gedung Dewan untuk mengantar surat kepada Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kabupaten Jember.

Rombongan FKA itu, ditemui staf Sekretariat DPRD Kabupaten Jember Herawati.

Herawati menyampaikan bahwa Ketua BK DPRD Kabupaten Jember H Mochammad Hafidi sedang dinas luar.

Ia berjanji akan menyampaikan surat tersebut secepatnya.

Dugaan Pelanggaran Tanpa Surat Tugas Saat Sidak

Menurut juru bicara FKA, Lutfi Ubaidilah, pokok isi surat tersebut, melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang di lakukan Anggota DPRD Kabupaten Jember, dalam melakukan sidak.

Indikasi dalam pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota dewan adalah ketika melakukan sidak di salah satu perumahan, tanpa membawa surat tugas.

“Ini sudah melanggar etik, sebagaimana termaktub dalam UU MD3 maupun tatib DPRD kabupaten Jember,” ujarnya.

Berharap Tindak Lanjut BK

Lutfi menjelaskan, sebagai penegak hukum, ia ingin menunjukkan cara bermain yang benar, dalam proses penegakan hukum.

“Jadi bukan penegakan hukum yang ugal ugalan, dalam proses ini,” tegasnya.

Untuk itu, Lutfi meminta agar BK DPRD Kabupaten Jember segera memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Jember, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

“Harapan kami, Badan Kehormatan Dewan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Jember, yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” tandasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Jember Belum Tahu

Menanggapi adanya laporan FKA itu, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto, menjelaskan bahwa dirinya belum tahu.

“Kebetulan tadi kami sedang bersamaan ada rapat ya, jadi belum tahu ada laporan atau tidak,” katanya.

Kendati, David menegaskan bahwa laporan itu merupakan hak masyarakat, untuk menyampaikan laporan kepada BK.

“Ya, itu hak masyarakat ya,” katanya.

Namun, BK DPRD Kabupaten Jember tentu akan mengkaji materi laporan tersebut, sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU MD3, dan Tatib DPRD Kabupaten Jember atau tidak.

“Saya kira, BK nanti akan objektif melakukan kajian, apakah isi laporannya memenuhi unsur atau tidak,” ujarnya.

Menurut David, pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD, manakala melakukan tindakan yang merugikan DPRD secara kelembagaan.

“Ini personal ya, misalnya ada anggota DPRD Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual,” katanya.

Tetapi, senyampang Anggota DPRD Kabupaten Jember melaksanakan tugasnya, maka pada konteks laporan FKA itu, kemungkinan besar tidak akan ditindaklanjuti.

“Ya saya kira mereka (FKA) harus belajar lagi,” tandasnya. (#)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi
  • Editor: Miftahul Rachman
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img