JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Kuasa Hukum Perumahan Rengganis 2, Kurniawan SH, yang dilaporkan Anggota Komisi B dan C DPRD Kabupaten Jember, kini telah memasuki tahap pemeriksaan.
Menyikapi permasalahan tersebut, sejumlah 72 Advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember, kembali mendatangi Mapolres Jember, Jumat (26/12/2025) pagi.
Kedatangan puluhan Advokat ke Mapolres Jember kali ini, untuk memberikan dukungan kepada Kurniawan SH., alias Wawan, kuasa hukum perumahan Rengganis 2, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Jember oleh Anggota Komisi B dan C DPRD Jember.
“Kedatangan kami bersama rekan-rekan, untuk memberikan dukungan moral kepada rekan kami Kurniawan, yang hari ini menjalani pemeriksaan atas laporan dari anggota dewan beberapa waktu lalu,” ujar Ubaidillah SH., kepada sejumlah wartawan.
Ubaidillah menyatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Kurniawan, menurutnya bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat.
“Memang profesi Advokat, sangat rentan dengan perkara hukum, dan rekan kami Kurniawan, berbicara dan bekerja sebagai kuasa hukum, tapi justru dilaporkan,” sesalnya.
Lutfi Ubaidillah S H menyatakan, bahwa terkait dengan pemeriksaan yang dijalani oleh Kurniawan, pasal yang disangkakan adalah pasal 27A dan pasal 45 tentang UU ITE.
Surat Kepada Kapolres Belum Terjawab
Sebelumnya 72 pengacara itu telah berkirim surat kepada Kapolres Jember AKBP. Bobby Adimas Condro, mengajukan permohonan audiensi.
Saat ditanya terkait surat permohonan audiensi itu, Lutfi Ubaidillah S.H menjelaskan, bahwa surat tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan atau respon dari Kapolres Jember.
“Kalau surat permohonan audiensi kami ke bapak Kapolres, sampai saat ini belum ada tanggapan, mungkin karena masih Nataru, jadi kami memaklumi,” jelasnya.
Akan Pertanyakan Kepada MKD DPRD Jember
Selain berkirim surat ke Kapolres Jember, FAK juga akan melayangkan surat ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPRD Jember, untuk menanyakan legalitas salah satu anggota DPRD Jember yang melakukan sidak.
“Insya Alloh Senin besok, kami akan ke MKD untuk berkirim surat dan menanyakan terkait legalitas salah satu anggota dewan, terkait sidak dan perkara yang menjerat rekan kami,” paparnya.
Pemicu Masalah
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari sidak anggota Komisi B dan Komisi C ke area persawahan yang ada di belakang perumahan Rengganis 2.
Dalam sidak tersebut, anggota dewan tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak perumahan, sehingga oleh Kurniawan disikapi dengan membuat pernyataan dalam Video.
“Ya mohon maaf, kalau boleh menganalogikan, kalau ada orang masuk ke pekarangan orang itu ibaratnya Maling atau pencuri,” ujar Wawan dalam rekaman video.
Ucapan Wawan ini memancing reaksi sejumlah anggota dewan dari Komisi B dan Komisi C, hingga berujung pada pelaporan di Mapolres Jember. (#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor: Miftahul Rachman





