Jember, Jempolindo.id – Peristiwa aksi unjuk rasa di Mapolres Jember, pada tanggal 28 Agustus 2025, telah menyebabkan 7 orang demonstran, ditangkap Polisi.
Saat ini, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21, serta kewenangan penahanan pada Kejari Jember, yang segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Merespon penanganan perkara terhadap para demonstran itu, Massa Law Firm, bertindak selaku kuasa hukum dari 4 tersangka, meminta agar Kejaksaan Negeri Jember bersedia menerapkan Restorative Justice (RJ).
Ke-empat tersangka itu diantaranya, Ridho Awali RIzki (24), Muhammad Adi Firmansyah (21), Yanuart Nur Saputra (20), dan Sahroni Fahmi (18).
Massa Law Firm, telah berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember, pada tanggal 9 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh masing-masing penerima kuasa, diantaranya Mambaul Ma’arif SH, dan Purcahyono Juliatmoko SH, yang beralamat kantor di Jalan R.A Kartini No. 20 – 22 Jember.
Melalui siaran persnya, Purcahyono Juliatmoko, menjelaskan, bahwa ke empat kliennya telah dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP yang menyatakan : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; Sub Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menyatakan : “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”.
“Selanjutnya dengan ini memohon dalam perkara ini dilakukan Restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan,” paparnya.
Melalui dialog dan mediasi, pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan korban, memberikan ganti rugi, dan mendorong pelaku bertanggung jawab serta memperbaiki diri.
“Sehingga tercipta kesepakatan penyelesaian yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” ujarnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya menjelaskan kronologi peristiwa atas perkara ini, yakni sebagai berikut :
Keempat tersangka tersebut mengetahui dari berbagai pengumuman di sejumlah media sosial bahwa ada demonstrasi di Jember, yang berlangsung pada Sabtu 30 Agustus 2025, dengan peserta aliansi mahasiswa organisasi Cipayung yakni GMNI, PMII, HMI,IMM, PMKRI dan lainnya, serta organisasi Badan Ekekutif Mahasiswa dari berbagai kampus, baik negeri maupun swasta se- Kabupaten Jember.
Jumlah massa perkiraan mencapai seribu mahasiswa. Demontrasi di Kantor Polres Jember berlangsung sekitar pukul 15.00 lebih atau setelah adzan Ashar.
Bahkan ratusan demonstran masuk hingga halaman dalam Mako Polres Jember dan membakar ban bekas.
Tidak ada kerusuhan meski demonstrasi itu digelar dihalaman dalam Mako Polres, bahkan nampak tertib dan damai.
Setelah demonstrasi hingga sore sekitar pukul 16.30 wib, para aliansi mahasiswa menyudahi dan mengakhiri demontrasinya dan menarik para pendemo untuk kembali ke titik kumpul pembubaran demo, yakni di Alun-alun dan double way Universitas Negeri Jember.
Namun, sayangnya keempat tersangka ini tidak ikut membubarkan diri dan akhirnya masih berdemo hingga pukul 19.00 wib dan pasca adzan maghrib, mereka terprovokasi oleh orang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda warna merah.
Keempat tersangka selanjutnya dimintai keterangan dan ditahan Polres Jember pada 3 – 4 September 2025.
Keempat tersangka dalam pengakuannya, baru pertama kali mengikuti demonstrasi dan mereka tidak ada catatan negatif kriminalitas oleh kepolisian setempat.
Mereka juga bukan aktor utama atau aktor intelektual atau penggerak kericuhan demonstrasi.
Sebagai bahan pertimbangan, Moko menjelaskan latar belakang mata pencaharian keempat orang tua dari empat tersangka yakni, sebagai pedagang dan warung kelontong di kampung daerah Jember kidul (Tsk Ridho), ibu tidak bekerja serta janda dan Tsk jadi tumpuan keluarga (Tsk M Adi Firmansyah), pedagang dan Tsk bekerja ojek online (Tsk Yanuart Nur Saputra) dan bapak usia lanjut dan tidak bekerja (Tsk Sahroni Fahmi).
“Alasan utama mengajukan Permohonan Restorative Justice oleh keempat tersangka, ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali atas tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi,” katanya.
Usia mereka masih muda dan masih bersedia dibina oleh pemerintah agar masa depan bisa lebih baik.
Selama menjalani proses hukum, Keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, terkait soal nilai kerugian barang berupa tenda umkm, menurut perkiraan tidak sampai Rp 2,5 juta rupiah.
Dalam peristiwa tersebut, meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember dan tidak ada korban jiwa, maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian.
Para kuasa hukum juga menyampaikan beberapa referensi Permohonan Restorative Justice yakni antara lain :
1. Pemberitaan pada media massa nasional Tempo.co pada 8 September 2025, berjudul “583 Demonstran Masih Ditahan Polisi, Yusril: Pemerintah Mengedepankan Restorative Justice”.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim, pemerintah khususnya aparat penegak hukum tidak ingin menghukum secara membabi buta.
“Pemerintah mengedepankan terhadap anak-anak itu akan dilakukan upaya restorative justice. Kami lebih mengutamakan aspek pendidikan dan pembinaan daripada menjatuhkan hukuman,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 September 2025.
2. Informasi dari website resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kejati-jatim.go.id, pada 9 Oktober 2025 berjudul “Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice”.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperkuat jalinan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penegakan hukum, khususnya penyelesaian perkara restorative justice.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Langkah ini menjadi upaya strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Peran aktif pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi, konseling, dan bantuan permodalan agar berbagai penyebab tindak pidana dapat teratasi serta pelaku tidak mengulanginya,” ujar Kajati Jatim.
3. Pemberitaan pada Kompas.tv – 12 September 2025, berjudul : Prabowo Bakal Tindaklanjuti Permintaan GNB soal Pembebasan Aktivis Ditahan Pasca-Demo Agustus.
Adapun GNB beranggotakan para tokoh bangsa yang terdiri dari istri Presiden ke-4 Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno.
Lima poin penting hasil pertemuan tersebut yang terangkum dalam dokumen berjudul “Pesan Gerakan Nurani Bangsa kepada Presiden Republik Indonesia”, yakni:
Pertama, tokoh lintas agama meminta Presiden Prabowo untuk menghentikan tindakan kekerasan dan represif saat penanganan aksi unjuk rasa.
Kedua, mereka meminta pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia.
Ketiga, gerakan Nurani Bangsa mendorong Presiden melakukan reformasi di berbagai sektor.
Keempat, Presiden diminta agar Kapolri membebaskan para aktivis dan mahasiswa yang ditahan kepolisian tanpa alasan jelas.
Kelima, Gerakan Nurani Bangsa meminta Presiden membentuk tim investigasi independen terkait penanganan demonstrasi 25 hingga 30 Agustus 2025.
4. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, yang dilakukan secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem yang bebas.
Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi, yaitu menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik. Menurut Soehino (1983), demonstrasi adalah suatu bentuk ekspresi politik warga negara dalam menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah.
Sementara itu, dalam perspektif sosiologi hukum, demonstrasi dianggap sebagai “respon kolektif terhadap ketidakpuasan atas kondisi sosial atau kebijakan negara”.
Secara yuridis, hak untuk berdemonstrasi dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “pelaksanaan hak dan kebebasan tersebut harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin ketertiban umum dan hak orang lain.”
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum merupakan payung hukum utama yang mengatur bentuk, tata cara, dan larangan dalam demonstrasi.
- Dalam konteks HAM, melalui UU No. 12 Tahun 2005 Indonesia meratifikasi Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul. Hak untuk berdemonstrasi adalah bagian dari hak sipil dan politik. Menurut Jack Donnelly (2003), hak asasi manusia bersifat tidak dapat dicabut dan melekat pada setiap individu. Demonstrasi sebagai manifestasi kebebasan berekspresi termasuk dalam hak negatif, yang menuntut negara untuk tidak melakukan intervensi kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keamanan publik.
- Pasal 170 ayat 1 KUHP, Sub Pasal 187 ayat 1 KUHP membahas mengenai adanya hukum pidana pada demonstran yang anarkis. Namun, penerapannya memiliki implikasi serius terhadap kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat, apalagi bila dilakukan secara masif tanpa analisis individu terhadap peran peserta.
Sehingga penggunaan pasal ini harus tetap memperhatikan asas individualisasi pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, dan asas proporsionalitas.
Penerapan tersebut dalam kasus demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu menunjukkan dilema antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berbicara.
Kebebasan berekspresi dan bertindak bukanlah absolut, dan dapat dibatasi secara sah melalui undang-undang untuk menjaga kepentingan umum, keamanan, serta hak orang lain dan penyematan tuduhan kepada demonstran, harus melalui proses hukum yang terbuka dan objektif.
Oleh karena itu, penegakan hukum juga harus didasarkan pada bukti yang sah, dan tidak boleh multitafsir agar tidak mencederai demokrasi dan HAM.
Para aparat harus selektif dan proporsional dalam menggunakan pasal pidana terhadap peserta unjuk rasa.
“Dengan begitu, Negara hukum dapat menuntut proses yang adil, tidak
diskriminatif, dan konsisten dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tandasnya. (#)

