22.1 C
East Java

Dugaan Penyimpangan Anggaran Sosperda, Jember Against Corruption Tuding Ada Oknum LSM Bikin Gaduh 

Jember, Jempolindo.id – Ratusan massa yang mengatasnamakan Jember Against Corruption (JAC) menggelar aksi di DPRD Kabupaten Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, pada Senin (25/08/2025).

Aksi itu dipicu oleh penanganan dugaan kasus penyimpangan anggaran Sosperda DPRD Kabupaten tahun 2023/2024.

Kasus bermula dari laporan LSM Bijak Kabupaten Jember, yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut JAC, penanganan kasus tersebut salah sasaran.

Dalam orasinya Koordinator Jember Against Corruption (JAC) Kholilurrahman menyebut bahwa ada oknum LSM di Kabupaten Jember, yang dengan sengaja membuat kegaduhan di Kabupaten Jember.

Kholil menjelaskan oknum yang teriak anti korupsi terdapat tiga karakter, pertama teriak anti korupsi karena memang mengerti dampak dari korupsi, teriak anti korupsi karena tidak kebagian, dan teriak anti korupsi karena merasa jadi korban.

“Rupanya oknum LSM yang teriak anti korupsi ini, orang yang merasa jadi korban (tidak jelas apa maksudnya korban), sakit hati,” ujarnya.

Oknum LSM tersebut, menurut Kholil yang sakit hati, karena pada saat Pilkada 2024 Calon Bupati Jember (Hendy Siswanto) yang didukungnya kalah dengan Pasangan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto.

“Karena sakit hati calonnya tidak jadi, lalu membuat kegaduhan,” ujarnya.

Kegaduhan, kata Kholil dipicu oleh Oknum LSM yang melaporkan 50 Anggota DPRD Kabupaten Jember atas dugaan kasus penyimpangan anggaran Sosperda.

“Sosperda itu apa sih, lho tugas DPR itu kan ada tiga, legislasi, budgeting dan kontroling,” Ujarnya.

Melaporkan Sosperda, kata Kholil salah sasaran, karena sudah jadi Perda, bukan ranahnya DPRD.

“Kalau Sosraperda (Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah) itu wajib hukumnya dilakukan oleh DPR, bahkan dilakukan uji publik,” tegasnya.

Akibat pelaporan LSM yang tidak “Bijak” (menyentil nama LSM pelapor), masyarakat Jember dirugikan.

“DPR juga dirugikan, seolah 50 Anggota DPRD Kabupaten Jember melakukan korupsi, termasuk kejaksaannya, yang terlanjur pemberitaannya sudah terpublis melalui media,” katanya.

Tak terkecuali wartawannya, yang terlanjur menulis pemberitaan yang salah kaprah.

“Wartawan yang terlanjur menulis dari sumber yang hanya menyebabkan kegaduhan,” katanya.

Aksi yang dilakukannya, bukan untuk mengintervensi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jember.

“Proses hukum biar tetap berjalan, biar masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Menanggapi aksi JAC itu, Kasi inteljen Kejaksaan Agung Wibowo, mengakui ada salah diksi dalam Sprindik (surat perintah penyidikan), dari Sosraperda menjadi Sosperda.

“Tapi intinya mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Meski ada aksi demo JAC, Wibowo menegaskan penanganan kasus tersebut akan terus berlanjut.

“Termasuk anggota DPRD Kabupaten Jember, pokoknya yang ada keterlibatan akan kita panggil,” tandasnya.

Kronologi Singkat Kasus Sosperda DPRD Kabupaten Jember

Kasus Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember Rp 5,6 Miliar sudah memasuki Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) yang dilakukan oleh DPRD Jember.

Kasus dengan nilai pagu anggaran Rp 5,6 miliar untuk pengadaan makan dan minum pada tahun anggaran 2023/2024 ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan sejak 18 Juli 2025 .

Proses Investigasi dan Pemeriksaan Saksi

Hingga saat ini, Kejari Jember telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk panitia lokal (panlok) kegiatan Sosperda dan anggota DPRD Jember.

Salah satu anggota dewan yang dipanggil sempat tidak hadir, namun akhirnya diperiksa pada 20 Agustus 2025 .

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS juga telah diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam untuk dimintai keterangan .

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Kejari Jember menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil lebih banyak saksi, termasuk seluruh anggota DPRD Jember yang terlibat dalam kegiatan Sosperda .

Dugaan Kerugian Negara

Meskipun nilai pagu anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp 5,6 miliar, pelapor dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bijak (Bersama Insan Jember Anti Korupsi) Agus Mashudi menyatakan bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 6,5 miliar .

Namun, Kejari Jember belum dapat memastikan nilai pasti kerugian negara karena masih menunggu hasil penghitungan dari ahli .

Sementara itu, perwakilan DPRD Jember menyatakan bahwa kegiatan Sosperda dilakukan dengan proses administrasi keuangan yang sesuai melalui Sekretariat DPRD Jember, dan tidak ada yang diselewengkan .

Langkah Selanjutnya

Kejari Jember menargetkan untuk menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka sebelum akhir tahun 2025 . Proses hukum akan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas .

Kasus ini terus berkembang dan diharapkan proses hukumnya dapat berjalan transparan dan adil. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses penyidikan ini agar dapat mengungkap kebenaran secara keseluruhan. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img