CUITAN REDAKSI
Beranda / CUITAN REDAKSI / Pelaku Pencurian Kayu PTPN 12 Kebun Mumbulsari Diamankan Polisi

Pelaku Pencurian Kayu PTPN 12 Kebun Mumbulsari Diamankan Polisi

Keterangan: Kanit Reskrim bersama Kapolsek Mumbulsari saat identifikasi pencocokan barang bukti di Polsek Mumbulsari

JEMBER –  Pelaku pencurian kayu milik PTPN 12 Kebun Mumbulsari  Afdeling Mandigu,  berhasil diamankan  Satreskrim Polsek Mumbulsari Polres Jember, pada hari Rabu (30/03/2022) dini hari.

Polsek mumbulsari melalui Kanit Reskrim Parmanto Indrajaya  SH. saat dikonfirmasi Jempol pada hari Kamis (31/03/2022), siang,  di ruang kerjanya, membenarkan telah mengamankan satu pelaku inisial S, warga dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 48 glondong kayu jenis balsa sekira 11 pohon dan 8 unit sepeda motor berbagai merk,” Jelas Parman

Atas perbuatannya itu, S dikenakan pasal 364 ayat 1.  4e,5e, KUHP Juncto pasal 107 huruf C, d juncto pasal 55 huruf C, d uu ri no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Setiap Orang secara tidak sah yang:

Melacak Jejak Sejarah dan Makna Kata “Londo Ireng”

  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Kini, masih dilakukan penyelidikan di Mapolsek Mumbulsari, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Sedangkan kerugian yang diderita Perkebunan,  ditafsir 7.000.000 (tuju juta rupiah) lebih,” tutupnya.  (Agung).

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement