21.4 C
East Java

5 Fraksi Sepakat 2 Fraksi Menolak Rencana Utang Pemkab Jember, Halim: Masih Diajukan ke PT SMI

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Melalui perdebatan cukup panas, akhirnya rencana utang Pemkab Jember sebesar Rp 786, 573 Miliar disetujui DPRD Kabupaten Jember.

Persetujuan itu dilakukan melalui voting pengambilan suara terbanyak, saat rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember dan Tim Anggaran DPRD Kabupaten Jember, pada Rabu (20/08/2026).

Lima Fraksi diantaranya, Fraksi Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar Amanah, mendesak agar Badan Anggaran segera menyetujui usulan rencana utang.

Sedangkan dua Fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan PKS, kekeh menolak.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, masih harus diusulkan ke PT SMI, melalui prosedur yang ditetapkan.

“Kalaupun, rencana pinjaman ini mendapatkan persetujuan dewan, maka selanjutnya masih harus disampaikan kepada PT SMI,” ujarnya.

Prosedur pengajuan pinjaman atau utang daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) dilakukan melalui tahapan formal mulai dari inisiasi proposal, kajian kelayakan, hingga persetujuan dari kementerian terkait dan DPRD.

Secara umum, pemerintah daerah dapat memanfaatkan platform digital ReFina yang dikembangkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk memproses pembiayaan publik ini secara transparan.

Tahapan dan Prosedur Pengajuan Penyusunan

Usulan dan Inisiasi:

Kepala daerah mengajukan surat permohonan pinjaman disertai pengisian Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah serta dokumen pendukung dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Kelengkapan Dokumen Pendukung: Daerah wajib melampirkan salinan APBD tahun berjalan, Studi Kelayakan (Feasibility Study) atas proyek infrastruktur yang diusulkan, serta Detail Engineering Design (DED).

Rekomendasi Pemerintah Pusat: Pengajuan memerlukan pertimbangan serta rekomendasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan koordinasi bersama Kementerian Keuangan.

Persetujuan DPRD:

Pemerintah daerah wajib mendapatkan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait rencana perekaman utang dan alokasi pembayaran kembali dalam APBD.

Analisis dan Verifikasi:

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) akan melakukan uji kelayakan serta analisis mendalam terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan bayar daerah (repayment capacity).

“Jika disetujui dan dokumen sah, dilakukan penandatanganan Perjanjian Perjanjian Pinjaman, diikuti pencairan dana secara bertahap atau sekaligus melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai progres fisik pekerjaan,” kata Halim.

Nurhasan dari Fraksi PKS, mengemukakan alasan penolakannya, karena alasan yang masih bisa didiskusikan. Apalagi, utang itu masih bersifat rencana, namun Pemerintah Kabupaten Jember sudah memasukkan dalam struktur APBD 2027.

“Kan belum ada negosiasi dengan PT SMI,” tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto mengaku kecewa dengan sikap sebagian besar Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember, yang terlalu gegabah mengambil keputusan.

“Menyetujui atau tidak, sebenarnya kan harus melalui pembahasan yang komprehensif, tentang belanja dan pendapatan,” ujarnya.

Belanja dan Pendapatan itu, kata Widarto seharusnya dibahas dalam KUA-PPAS, yang dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan sikap, apakah harus berhutang atau menggunakan sumber pendanaan lainnya.

“Kan sudah ada dana tambahan dana transfer pusat sebesar Rp 223 miliar, dan pengoptimalan PAD, yang bisa digunakan. Kalaupun harus berhutang, jumlahnya tidak harus sebesar itu,” ujarnya.

Pada dasarnya, Widarto bersepakat mendukung pembangunan jalan, rumah sakit dan PJU, yang menjadi usulan Pemerintah daerah.

“Jadi bukan berarti menolak utang, lantas tidak setuju dengan pembangunan,” tandasnya. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img