Lagi, Dinilai Langgar Perbup No 34/2013, Bupati Jember Digugat Warga

Loading

Jember – Jempol. Dua orang warga Jember, Sullam dan Agus Mashudi seperti tak ada capeknya, meski gugatannya  ada yang kandas di tengah jalan, masih getol melayangkan gugatan atas dugaan kesalahan Bupati Jember, melalui gugatan “Citizen Lawsuit” (Gugatan Warga Negara). Sidang gugatan itu sudah memasuki tahap sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (26/3/19).    

Kali ini, keduanya menyoal Rekomendasi Bupati Jember dr Faida MMR terkait terbitnya Perijinan Tambang Gunung Sadeng Grenden Puger yang   dinilai menyalahi aturan Perbup no 34 tahun 2013. Rekomendasi Bupati Jember  tidak  dilengkapi dengan kejelasan perjanjian sewa, sebagai persyaratan terbitnya perijinan.

Melalui Sullam  dijelaskan bahwa Sidang    dipimpin Hakim mediasi  Zulkarnaen yang di hadiri  para penggugat  Mashudi dan Sullam. Sedangkan Tergugat diwakili  kuasa hukum tergugat Agung Dwi Hendarto SP SE  staf  Kabag hukum pemkab Jember dan  Mutiatin Kolisah SH MH  sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam mediasi penggugat dan tergugat menyampai resume tuntutan dari penggugat dan resume jawaban dari tergugat. Selanjutnya hakim mediasi memberikan penilaian .

“Zulkarnaen menjelaskan dalam mediasi mencari titik temu dalam upaya penyelesaian secara musyawarah sepakat dari kedua belah pihak. Namun melihat dari resume dari tergugat yg kurang substantif ,mengingat dalam resume tergugat tidak  terinci secara detil,” kata Sullam.

Sulam menilai tergugat tidak detail merinci  jawabannya,  hanya menjelaskan tentang kewenangan perizinan dibawah Dinas  ESDM propinsi Jawa Timur,  padahal pokok materi gugatan  tentang rekomendasi  bupati yang harus diawali dengan perjanjian sewa, dalam perjanjian sewa mestinya terkandung kewajiban membayar uang sewa per hektar  per tahun dengan besaran yang ditentukan melalui ketetapan bupati,  sebagaimana diatur Perbup  no 34 tahun 2014.

“Perjanjian sewa  wajib  dibuat sebelum diterbitkan IUP oleh ESDM propinsi Jawa Timur,” tegas Sullam.

Sementara pihak tergugat  seperti diterangkan dalam resume jawaban tergugat menyebutkan pemkab Jember  telah menerima PAD dari kegiatan pertambangan gunung Sadeng sebesar 600 juta . Sayangnya tidak  dijelaskan  periode tahun anggaran beserta rincian sumber  perolehan PAD nya.

“Sedangkan luas lahan dimaksud 285 hektar, 205 ha diantaranya milik pemkab, artinya PAD sebesar 600 juta tersebut juga ditopang oleh kegiatan tambang non asset pemkab seluas 85 hektar,” tandas Sullam.

Hakim menilai kuasa hukum tergugat tidak serius dan dianggap tidak menguasai materi gugatan. Apalagi dalam mediasi tidak  dihadiri  langsung Bupati Jember sabagai tergugat.

“Alhasil sidang ditunda minggu depan dengan sidang  pembuktian dihadapan majelis hakim,” pungkasnya. (*).

Table of Contents