Jember – Jempol. Dua orang warga Jember, Sullam dan Agus Mashudi seperti tak ada capeknya, meski gugatannya ada yang kandas di tengah jalan, masih getol melayangkan gugatan atas dugaan kesalahan Bupati Jember, melalui gugatan “Citizen Lawsuit” (Gugatan Warga Negara). Sidang gugatan itu sudah memasuki tahap sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (26/3/19).
Kali ini, keduanya menyoal Rekomendasi Bupati Jember dr Faida MMR terkait terbitnya Perijinan Tambang Gunung Sadeng Grenden Puger yang dinilai menyalahi aturan Perbup no 34 tahun 2013. Rekomendasi Bupati Jember tidak dilengkapi dengan kejelasan perjanjian sewa, sebagai persyaratan terbitnya perijinan.
Melalui Sullam dijelaskan bahwa Sidang dipimpin Hakim mediasi Zulkarnaen yang di hadiri para penggugat Mashudi dan Sullam. Sedangkan Tergugat diwakili kuasa hukum tergugat Agung Dwi Hendarto SP SE staf Kabag hukum pemkab Jember dan Mutiatin Kolisah SH MH sebagai Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam mediasi penggugat dan tergugat menyampai resume tuntutan dari penggugat dan resume jawaban dari tergugat. Selanjutnya hakim mediasi memberikan penilaian .
“Zulkarnaen menjelaskan dalam mediasi mencari titik temu dalam upaya penyelesaian secara musyawarah sepakat dari kedua belah pihak. Namun melihat dari resume dari tergugat yg kurang substantif ,mengingat dalam resume tergugat tidak terinci secara detil,” kata Sullam.
Sulam menilai tergugat tidak detail merinci jawabannya, hanya menjelaskan tentang kewenangan perizinan dibawah Dinas ESDM propinsi Jawa Timur, padahal pokok materi gugatan tentang rekomendasi bupati yang harus diawali dengan perjanjian sewa, dalam perjanjian sewa mestinya terkandung kewajiban membayar uang sewa per hektar per tahun dengan besaran yang ditentukan melalui ketetapan bupati, sebagaimana diatur Perbup no 34 tahun 2014.
“Perjanjian sewa wajib dibuat sebelum diterbitkan IUP oleh ESDM propinsi Jawa Timur,” tegas Sullam.
Sementara pihak tergugat seperti diterangkan dalam resume jawaban tergugat menyebutkan pemkab Jember telah menerima PAD dari kegiatan pertambangan gunung Sadeng sebesar 600 juta . Sayangnya tidak dijelaskan periode tahun anggaran beserta rincian sumber perolehan PAD nya.
“Sedangkan luas lahan dimaksud 285 hektar, 205 ha diantaranya milik pemkab, artinya PAD sebesar 600 juta tersebut juga ditopang oleh kegiatan tambang non asset pemkab seluas 85 hektar,” tandas Sullam.
Hakim menilai kuasa hukum tergugat tidak serius dan dianggap tidak menguasai materi gugatan. Apalagi dalam mediasi tidak dihadiri langsung Bupati Jember sabagai tergugat.
“Alhasil sidang ditunda minggu depan dengan sidang pembuktian dihadapan majelis hakim,” pungkasnya. (*).