Warga Klaim Lahan Eks PTPN 27 Milik Pemkab Jember

Jempolindo, Jember, warga, Milik Pemkab Jember, lahan eks PTPN 27
lahan yang menjadi sengketa

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Warga Klaim Lahan Eks PTPN 27 Milik Pemkab Jember seluas 11 Hektar, yang berada di tiga titik lokasi.

Jempolindo, Jember, warga, Milik Pemkab Jember, lahan eks PTPN 27
RDP Komisi D DPRD Jember
Baca juga : KPK Minta Selesaikan Sertifikasi Asset, Bupati Jember: Sudah Selesai 800 an

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat antara Perwakilan Warga dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Jember, di ruang Banmus Kabupaten Jember, pada Kamis (02/02/2023) siang.

Lokasi tanah yang diklaim warga diantaranya :

  1. Kelurahan Tegal Besar, No Erp No. 1713, luas 6000, dikuasai 24 KK
  2. Kelurahan Tegal Besar, No Eig No. 3900, luas 14830, dikuasai 11 KK
  3. Kelurahan Tegal, No RvO No 5197, luas 7596, dikuasai 49 KK
  4. Kelurahan Sumbersari, Eig No 3474, luas 10170, dikuasai 15 KK
  5. Kelurahan Kebonsari, RvO No Verp 2226, luas 9165, dikuasai 18 KK
  6. Kelurahan Kebonsari, Eig No Verp 3682, luas 4000, dikuasai 18 KK
  7. Kelurahan Wirolegi, Eig No Verp 4105, luas 34950, dikuasai 22 KK
  8. Kelurahan Bintoro, Eig No Verp 4430, luas 4017, dikuasai 12 KK
  9. Kelurahan Jember Kidul, Eig No Verp 117 , luas 18050, dikuasai 30 KK
  10. Kelurahan Sempusari, Eig No Verp 3181, luas 10160, dikuasai 3 KK
  11. Kelurahan Kaliwates, RvO No 3556 , luas 5000, dikuasai 30 KK.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Mufid, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pada saat RDP, perwakilan BKAD Kabupaten Jember tidak membawa kelengkapan data.

“Karena ada klaim Pemkab Jember merasa memiliki lahan tersebut, sesuai dengan Akta 44, yang diklaim Pemkab Jember, seharusnya saat RDP tadi juga dilengkapi dengan data,,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mendalami permaslahan iitu, kata Mufid, Komisi C DPRD Jember akan segera melakukan peninjauan lokasi.

“Untuk mendalami permaslahan ini, kami akan rencanakan sidak lokasi, yang menjadi objek sengketa,” tegasnya.

Jempolindo _ Warga Klaim Punya Sertifikat

Sementara pihak warga, mengaku juga telah memiliki sertifikat, yang didapatkan sesuai aturan yang benar.

Aktivis Sosial Jember Kustiono Musri, yang juga turut serta saat RDP antara warga dan Komisi C DPRD Jember , mengatakan bahwa perkara itu menjadi gelap, karena tidak didukung dengan data yang cukup.

“Jika hanya berdasarkan keterangan lesan saja, maka perkara ini tidak akan terkuak kebenarannya,” ujarnya.

Kustiono menyarakan agar permasalahan konflik tanah itu dibahas antar komisi di DPRD Jember.

“Setidaknya Komisi A dan C bisa membahas bersama – sama, sehingga dapat lebih tajam pembahasannya,” ujar Kustiono.

LSM MP3 Dampingi Warga

Menurut LSM MP3 Yudha Edy Prasetyo, saat mendampingi Warga RDP bersama Komisi C DPRD Jember, mengatakan Bahwa kondisi dilapangan diketahui masyarakat yang menguasai tanah tersebut berpuluh-puluh tahun. Sebelum Pemkab melakukan pembelian dari PTP XVII / PTPN X, pada tanggal 19 Maret 1986.

“Sehingga adalah sah masyarakat menguasai tanah-tanah tersebut sampai saat ini dan tidak pernah ada sengketa ataupun perkara hukum dengan Pemkab. Bahkan ada yang telah memiliki bukti kepemilikan atau Sertifikat Hak Milik / SHM,” ujarnya.

Bahwa sesuai aturan, kata Yudaha, untuk pemanfaatan aset daerah adalah melalu mekanisme Sewa Pinjam Pakai, Kerjasama, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna. Sedangkan untuk pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan, tukar menukar, hibah dan pemusnahan.

“Karenanya, untuk kepastian aset hukum atas status alas hak tanah-tanah yang telah dikuasai masyarakat dan menghindindari adanya perkara hukum. Seyogyanya Bupati menyelesaikan permasalahan yang hampir 37 tahun sejak perolehannya tahun 1986,” pintanya.

Terlebih tanah itu, kata Yudha telah dikuasai masyarakat dalam bentuk pemukiman. Seperti bekas RvE 3474 di Jalan Karimata yang beberapa hari lalu dengan judul pemberitaan Warga Merugi dan Pemda Kebobolan PAD.

“Ternyata fakta di Aset Pemkab bekas Tanah Negara ada sekitar 40 an bangunan permanen perumahan bahwa 16 rumah telah memiliki Sertifikat Hak Milik SHM,” Ujarnya.

Lapor Kejaksaan

Kini, lanjut Yudha, sebagian sedang menjadi permasalahan di Kejaksaan dan 1 bidang yang sedang dibangun untuk usaha pencucian mobil telah dipasang garis Pol PP line.

“Karena telah merasa menyewa kepada perorangan yang merasa memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Hak , demikian pula yang berlokasi di selatan Kantor Dinas Sosial ex Rvo 3556 ada sekitar 35 bidang tanah yang dipasang papan aset pemkab,” Ujarnya.

Namun dalam riwayatnya pada tahun 2001, kata Yudha telah dibagi-bagikan kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Pejabat Pemkab saat itu, aparatur Kecamatan Kaliwates dan Kelurahan Kaliwates dan 8 lokasi lainnya.

“Sementara, kondisi ratusan warga yang bermukim diwilayah aset pemkab ini harus dicarikan solusi yang bersifat Win-Win Solution bagi masyarakat dan Pemkab terhadap tanah-tanah aset pemkab yang dikenal dengan Akta Pelepasan Hak Nomer 44 Tahun 1986,”

Tentu saja , menurut Yudha, penyelesaiannya harusnya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Apalagi pada tanggal 1 Desember lalu, dalam acara Road to Hari Anti Korupsi di Gedung Negara Grahadi kepada Bupati Jember, memperoleh penghargaan dari Ketua KPK karena keberhasilannya dalam pensertifikasian aset-aset daerah sehingga aman dan mempunyai perlindungan,” tandasnya. (Gilang)