Viral Penjualan Batu Kenong. Deborah : “Jangan Sampai Kita Kehilangan Bagian Sejarah”

Viral Penjualan Batu Kenong
Foto : Plt Kadis Parbud Jember Dheborah Krisnowati saat menerima laporan warga tentang penjualan batu kenong

Loading

JEMBER – JEMPOL  Viral penjualan batu kenong bertingkat,  tersebar melalui pemilik akun Facebook marketplace Aby Zhaki. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember Dhebora Krisnowati, saat diklarfikasi wartawan,Rabu (09/06/2021), pihaknya  menegaskan akan melakukan pengumpulan informasi dan klarifikasi.

“Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif dulu, agar masyarakat paham tentang bagaimana menjaga benda Cagar Budaya. Jangan sampai nantinya kita kehilangan bagian dari sejarah,” kata Dhebora.

Sebagai implementasi dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah telah menerbitkan Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya yang dapat diakses masyarakat luas melalui laman http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/. Laman ini diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat luas dapat mendaftarkan penemuan benda-benda kuno atau bersejarah yang menarik untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi bagian dari Cagar Budaya.

Karenanya, untuk perlindungan benda bersejarah itu,  Dhebora menyatakan akan melakukan sosialisasi, agar masyarakat turut serta memelihara dan mangamankan benda bersejarah, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Jika ada temuan benda-benda bersejarah, untuk dapatnya dilaporkan dan tidak langsung dijual begitu saja. Karena ada aturan perundang-undangannya,” pungkas Dhebora.

Informasi Warga

Terjadinya jual beli melalui media sosial menunjukkan rendahnya kesadaran warga untuk turut menyelamatkan benda bersejarah. Salah Seorang Warga Arfan, mengaku hanya mengetahui melalui  postingan tentang benda Cagar Budaya Batu Kenong  yang diunggah di salah satu grup marketplace Facebook.

“Yang kami tahu,  batu kenong itu kan benda cagar budaya dan tidak boleh diperjualbelikan. Kemudian saya pun bersama sejumlah teman mendatangi tempat penyimpanan benda-benda purbakala dan bersejarah di Belakang Kantor Diknas Jember menemui Pak Djoko itu,” kata Arfan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Disparbud Jember.

Mendapat informasi itu, Koordinator Juru Pelihara Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur Djoko Suhardjito, mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jember di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Rabu (9/6/2021). Untuk melaporkan dugaan terjadinya jual beli batu kenong.

Berdasarkan informasi penjual, Benda Cagar Budaya itu ada di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk.

Sedangkan,berdasarkan pendataan BPCB Jawa Timur di Jember wilayah utara, merupakan pusat penemuan artefak peninggalan budaya megalitikum. Artefak tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Arjasa dan Jelbuk.

“Jumlahnya, untuk satu Desa Kamal, Kecamatan Arjasa saja. Bisa mencapai 238 buah, itupun baru Batu Jenong yang terletak di atas permukaan tanah. Belum termasuk yang masih terpendam,” kata Djoko

Meski, pihaknya mengakui  belum berani memastikan keaslian dari batu kenong bertingkat yang diketahui dari unggahan medsos itu,

“Karena informasi yang kami terima hanya berupa foto dan video, informasi ada warga Jember yang menjual saya terima Selasa (8/6) kemarin. Kemudian untuk menegaskan informasi ini saya bersama warga yang tahu ini ke Kantor Disparbud Jember,” kata Djoko.

Tergolong Langka

Jika dilihat sepintas dari unggahan foto dan vidio, menurut Djoko, batu kenong itu terlihat unik dan langka. Umumnya batu kenong yang ditemukan di Jember, berjenis monolit silinder dan ganda. Sedangkan yang diunggah di Medsos Facebook dan dijual itu, jenisnya Batu Kenong Bertingkat.

“Nah kalau benar itu adalah Batu Kenong Bertingkat, berdasarkan Undang-Undang 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya proses jual beli artefak cagar budaya ada aturannya,” katanya.

Joko menjelaskan, artefak yang diperjual belikan secara kuantitas jumlahnya mencukupi, penjual  harus melaporkan ke Dinas Pariwisata, yang  penjualannya tidak boleh keluar negeri.

“Namun jika artefak yang ditemukan termasuk langka dan unik,  tidak boleh diperjual belikan,” tegasnya.(wildan)

 

Table of Contents