Unit PPA Satreskrim Polres Jember Tetapkan Dosen Cabul Sebagai Tersangka

polres jember
Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari

Loading

Jember _ Jempol_ Unit PPA Satreskrim Polres Jember Tetapkan Dosen Cabul Sebagai Tersangka, dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH terduga  kasus pencabulan terhadap perempuan keponakan sendiri, yang masih di bawah umur itu naik statusnya dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara di Mapolres Jember. Selasa (13/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, gadis belia berumur 16 tahun sebut saja bernama Bunga, warga Kecamatan Sumbersari, mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, inisial RH. RH ini dosen muda di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej).

Penetapan status tersangka, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup dan lengkap.

“Setelah tadi dilakukan gelar perkara pukul 09.00 pagi, terduga pelaku oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan itu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari saat dikonfirmasi di mapolres.

Namun demikian dari gelar perkara yang sudah dilakukan itu, kata Vita, masih harus dilengkapi, karena ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap.

“Sehingga saat gelar perkara oleh penyidik masih dilengkapi. Setelah  lengkap, langsung diteruskan BAP ke sana (Kejaksaan Negeri Jember),” ujar Vita.

Vita menjelaskan, terkait dasar penetapan oknum dosen itu sebagai tersangka kasus pencabulan, setelah ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan surat hasil visum Psikiatri.

Vita menjelaskan, alat bukti yang berhasil dihimpun dari kasus pencabulan itu, ada 4 alat bukti.

“Surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio. Sebenarnya minimal cukup dua alat bukti, jadi  alat bukti sudah lebih dari cukup,” ujarnya.

Sementara, Pihak Rektor Unej Dr Iwan Taruna, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan telah membentuk tim investigasi penanganan kasus oknum Dosen terduga pencabulan.

“Unej tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” kata Iwan. (*)

Table of Contents