BERITA JEMPOL HUKUM & KRIMINAL POLITIK & PEMERINTAHAN
Beranda / POLITIK & PEMERINTAHAN / Tak Kantongi Ijin,  Wabup Jember Stop Kegiatan Yayasan Imam Syafi’i

Tak Kantongi Ijin,  Wabup Jember Stop Kegiatan Yayasan Imam Syafi’i

jempolindo, jember, wabup jember, stop kegiatan, yayasan Imam Syafi'i
Wabup Jember KH MB Firjaun Barlaman, saat menghentikan kegiatan KBM SMP Yayasan Imam Syafi'i

Jempolindo _ Bangunan Tak Layak

Selain belum memiliki ijin operasional, saat melakukan pemantauan di sejumlah kelas dan bangunan masjid, Gus Firjaun juga mendapati kelayakan pembangunan. yang masih belum dipenuhi oleh pihak yayasan.

Diantaranya terkait pembangunan gedung sekolah dan masjid yang belum memiliki izin. Bahkan, Wabup menemukan adanya kondisi kelas yang tidak layak yang berpotensi mengganggu kenyamanan siswa dalam belajar.

“Pengap dan bikin siswa tidak nyaman saat melaksanakan KBM,” tegasnya.

Menurut wabup, negara telah mengatur aktifitas warga dengan aturan yang harus  ditaati oleh semua pihak. Ketika aturan telah dilanggar, maka aktifitas tersebut harus dihentikan.

Sebagai pemerintah daerah, yang menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, pihaknya berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat.

SMPN 1 Balung Jember Gaungkan “Merdeka dari Sampah” di World Cleanup Day 2026

“Ojo ngene carane,” tuturnya dalam bahasa Jawa.

Gus Firjaun juga mengutip pernyataan Kajari Jember, yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan harus memiliki ijin.

“Seperti yang disampaikan pihak kajari, lembaga pendidikan harus memiliki izin dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Jika tak ada izin, lanjutnya, yang bersangkutan bisa dituntut. Sebab, telah sudah tidak sesuai regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, wabup berharap pihak yayasan mau mematuhi peraturan yang berlaku.

Respon Konflik Agraria, Komisi A DPRD Kabupaten Jember Gelar RDP Bersama Sekti Jember, Ungkap Fakta Mengejutkan

“KBM sementara ini perlu dihentikan agar tak lagi ada korban. Jangan menerima siswa, mereka yang akan jadi korban. Kasihan,” tegasnya. (Gito)

Laman: 1 2

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement