Jempolindo.id – Jember. Terkait kabar dicoretnya usulan penyertaan modal dari APBD Jember untuk Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan sebesar Rp 5,8 M dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019, menyulut reaksi Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun. Rabu (31/7/19)
Melalui Ketua FKPAK Jember Dwi Agus Budianto menyatakan sikapnya atas dibatalkannya penyertaan modal dari APBD Jember yang direncanakan untuk perpanjangan HGU tahun 2020.
“Jika penyertaan modal dibatalkan, besar kemungkinan untuk perpanjangan HGU akan menggunakan anggaran PDP Kahyangan,” katanya.
Sementara, kondisi keuangan PDP Kahyangan sedang memprihatinkan. Jika dipaksakan, akan berdampak pada tak terbayarnya hak dari sekitar 3000 buruh PDP Kahyangan.
“Kami akan mempertanyakan masalah ini ke Bapekab Jember,” tegasnya.
Dwiagus menilai Pemkab Jember tidak serius memperhatikan keberadaan PDP Kahyangan. Pasalnya, Seperti dirilis Beritajatim.com, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi yang memimpin rapat Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemkab Jember,Rabu (31/7/19) menjelaskan dibatalkannya penyertaan modal itu karena Pemerintah Kabupaten Jember belum memiliki peraturan daerah yang mengatur penyertaan modal.
“Padahal Perda Penyertaan Modal sudah diusulkan pada tahun 2018,” kata Dwi.
Dwiagus merasa perlu memertanyakan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi yang menyatakan sudah mengingatkan bupati Jember atas keteledoran ini.
” FKPAK siap bersama seluruh elemen buruh dan keluarganya untuk mempertanyakan kepada Bappekap alasan kenapa tidak merespon usulan perda yang sudah 4 kali dilayangkan, tetapi tidak pernah direspon yg berakibat DPRD mencoret usulan penyertaan modal tersebut,” tandasnya.
Dwiagus mengaku sudah membahas permasalahan ini bersama pengurus FKPAK Jember untuk selanjutnya menemtukan sikap.
“Jika perlu, kami akan temui bupati, agar semua menjadi terang benderang,” pungkasnya. (*)