14.9 C
East Java

Keputusan Gakumdu Hentikan Kasus Video Faida, Begini sikap Aktivis Jember?

Loading

Jempolindo. id. Jember – Hasil rapat sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam video Bupati Jember dr Faida MMR saat Kongres Perangkat Desa se Kabupaten Jember, yang memutuskan menghentikan kasus itu ditanggapi serius pegiat sosial politik Jember.

Ketua Format Jember Kustiono Musri menyikapi penghentian kasus itu dengan sindiran tajam.

Pernyataan Kustiono menuding Gakumdu tidak berani bersikap tegas,dengan memandang belum cukup unsur atas hasil temuan Bawaslu Jember yang memastikan Bupati Faida diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Jember, Jumat (18/1/2019), menyatakan bahwa Bawaslu Jember sudah mengumpulkan fakta dan bukti, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara kongres perangkat desa, juga meminta klarifikasi kepada Bupati Faida.

“Dalam rangkuman analisis kami, ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran,” kata Thobroni.

Baca : Bupati Faida : Mangkane Ojo Bengak Bengok

Andika Firmansyah, salah satu komisioner Bawaslu Jember, mengatakan, Bawaslu menggunakan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan bahwa: ‘setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Pasal ini dijunctokan dengan pasal 282, yang berbunyi :

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.’

Bubarkan Bawaslu :

Menyikapi keputusan Gakumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian atas kasus Faida, Politis Partai Hanura yang juga pendukung capres Jokowi, Jumadi Made menyatakan tegas bahwa keputusan itu menjadi yurisprudensi bahwa keberadaan Bawaslu tidak diperlukan lagi.

“daripada menghabiskan uang negara bubarkan saja, untuk apa ada Bawaslu kalo gak ada manfaatnya lagi,” kata Jumadi.

Jumadi juga berencana akan menggelar aksi pada hari senin (21/1/19) di depan Kantor Bawaslu Jember.

“lihat saja kami akan segel kantor bawaslu, ” sergah Jumadi.

Safa : “Mempertanyakan Keberadaan Gakumdu”

Persoalan perselisihan dan pelanggaran pemilu memang menjadi wewenang bawaslu.
Tampaknya Safa Ismail tidak terlalu menyoal keberadaan Bawaslu, hanya saja Politisi Partai Gerindra yang juga pendukung Prabowo Sandi itu, malah mempertanyakan keberadaan gakumdu yang dinilaimya menjadi persoalan baru.

Safa mengaku tidak banyak tidak banyak tahu adanya lembaga Gakumdu, yang tampaknya kurang disosialisasikan.

“apa tupoksinya ??
Apakah bisa membatalkan rekomendasi dari bawaslu??
Jujur kami mempertanyakan” kata Safa seraya bertanya. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img