Jember, Jempolindo.id – Hingga hari ke 5, sejak Sutrisno, Warga Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang dilaporkan Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Jember (AMPJ), ke Polres Jember, belum terlihat perkembangannya.
Sutrisno dilaporkan Ningwar dengan tuduhan telah ikut menyebarkan konten dari pemilik akun @caksholeh008, yang mengulas tentang pengakuan salah seorang Warga Tempurejo, sebagai penerima bansos Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang telah dipotong sebesar 50 persen.
Melalui rekaman suara yang disebar melalui jaringan WhatsApp, Sutrisno yang juga Wartawan Media Online itu menjelaskan bahwa dirinya mengaku sudah mengantongi nomer WhatsApp milik Ningwar, pada Selasa (10/09/2024).
“Kawan kawan media, hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan pelaporan salah satu pendukung Bakal Calon Bupati Jember, yang telah melaporkan saya, yang telah dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Fawait,” ujarnya.
Melalui nomer kontak WhatsApp, Sutrisno mencoba menghubungi Ningwar (Pelapor), untuk menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi laporan itu
“Namun sampai detik ini, yang bersangkutan belum mengirim chat balasan,” ujar Sutrisno.
Selain itu, Sutrisno juga mengaku sudah menemui Alfin Rahardian Sofyan, salah seorang advokat yang pada saat pelaporan, turut mendampingi Ningwar.
“Menurut pengakuannya, Alfin diminta untuk mendampingi Ningwar saat pelaporan di Polres Jember,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Alfian, kata Sutrisno, kehadirannya untuk mendampingi Ningwar karena diminta oleh Kepala Desa Sidomulyo berinisial K, yang juga Ketua Apdesi Jember.
“Atas permintaan Kades itu, Alfian mendampingi Ningwar untuk melaporkan saya ke Polres Jember,” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi itu, Sutrisno berupaya menghubungi Kades Sidomulyo, untuk mendapatkan kejelasan perihal hubungannya dengan Ningwar.
“Saya menanyakan apa keterkaitannya dengan Ningwar. Namun, hingga sekarang juga belum mendapatkan jawaban,” ujarnya.
Sutrisno mempertanyakan apakah K berada dibalik laporan itu, atau dia juga merupakan bagian dari pelapor.
“Silahkan terbuka saja, saya siap menghadapi,” tegasnya.
Hukum itu, kata Sutrisno harusnya transparan, dalam penanganannya dapat dilakukan secara terbuka. Karena apa yang dilakukannya adalah untuk edukasi publik.
“Ini semua untuk kesadaran hukum, ketaatan hukum dan supremasi hukum,” tandasnya. (MMT).