Jember – Jempol. Ungkap Kasus Pasar Manggisan senilai 7,8 Milyar, Kejaksaan Negeri Jember maraton.
Pejabat Pemkab Jember yang Sudah Dipanggil Kejaksaan Negeri Jember :
- Ana Makruf, Mantan Kadisperindag (Tersangka)
- Achmad Fauzi, Kepala Bapeda
- Yessiana Asrifah, Kadis PU BIna Marga
- Nurul Siti Qomariah, Mantan Kadis Kesehatan
- Danang Andriasmara, Pokja
- Deddy Sucipta, pokja
- Dini Dwi Anggraini, pokja
- Kristin Trias, pokja
- Yuniar Mediawati, pokja
- Yuliana Harimurti, Mantan Ka BPKAD
Usai penetapan tersangka mantan Kadis Perindag Jember Anas Makruf, Konsultan Pengawas Fariz, dan Kontraktor Pelaksana Eddy S, Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan pengembangan dugaan korupsi Pasar Manggisan.
Kejaksaan Negeri Jember juga telah memeriksa Kepala Bapeda Jember Achmad Fauzi, Kepala Dinas PU Bina Marga Yessiana Asrifah dan Mantan Kadis Kesehatan Jember Siti Nurul.Qomariah.
Lebih lanjut, berdasarkan pantauan Wartawan, kejaksaan negeri Jember, Rabu (5/2) juga memanggil 6 orang kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan Pemkab Jember, diantaranya Danang Andriasmara , Deddy Sucipta, Dini Dwi Anggraini, Kristin Trias, Yuniar Mediawati. Sedangkan Mantan Kepala BPAD Jember Yuliana Harimurti tidak hadir.
Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Satya Adhi Wicaksono kepada sejumlah wartawan mengungkapkan pemanggilan sejumlah saksi kali ini sebagai langkah pihak kejaksaan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses tender lelang pasar manggisan.
“Untuk pendalaman kasus pasar manggisan kita lakukan mulai dari hilir hingga hulunya,” jelasnya.
Pemanggilan pokja menurut Adhi merupakan pemeriksaan di dibagian hulu.
“Kita lihat fakta hukumnya seperti apa yang terungkap, sehingga bisa menindaklanjutinya,”tambahnya.
Usai diperiksa selama kurang lebih 5 jam, Danang yang berusaha dikonfirmasi sejumlah awak media berusaha menghindar.
“Saya tidak mau wawancara,” ungkapnya seraya menghindar. (*)