19.7 C
East Java

Sejarah Baru Hukum Indonesia: KUHP Nasional Resmi Berlaku, Antara Kehormatan Negara dan Kebebasan Berpendapat

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Per 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil karya anak bangsa mulai diberlakukan secara resmi, menggantikan KUHP produk kolonial Hindia Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun sejak kemerdekaan.

​Dosen Konsentrasi Hukum Konstitusi Universitas Islam Jember (UIJ), Dr.Muhammad Hoiru Nail,S.H.,M.H waktu di temui di Kantor Fakultas Hukum UIJ oleh media ini pada Senin(5/1/2026), menyebut momentum ini sebagai peristiwa bersejarah yang krusial bagi kedaulatan hukum Republik Indonesia.

“Ini adalah sejarah baru bagi Kesatuan Republik Indonesia(NKRI),ini adalah Hukum Nasional kita,karna memang ini adalah Hukum Pidana yang di rumuskan secara Nasional setelah kita merdeka,”Ujar Hoiru.

​Lepas dari Bayang-Bayang Kolonial

​Menurut Hoiru Nail, selama ini Indonesia menggunakan sistem hukum pidana hasil terjemahan dari produk Belanda. Hal ini seringkali menimbulkan masalah interpretasi hukum karena perbedaan bahasa yang memicu multi-tafsir di kalangan para pakar.

​”Ini adalah sejarah baru. Sejak 18 Agustus 1945 hingga 31 Desember 2025, kita menggunakan KUHP peninggalan Hindia Belanda. Kini, per Januari 2026, bangsa kita berhasil memiliki hukum nasional yang dirumuskan berdasarkan karakteristik dan nilai-nilai asli Indonesia, termasuk pengakuan terhadap hukum adat,”Kata Hoiru.

​Jalan Tengah Penghinaan Presiden: Delik Aduan

​Salah satu poin yang paling banyak menuai sorotan dalam KUHP baru ini adalah pasal mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Hoiru Nail menilai perubahan sifat pasal ini menjadi delik aduan merupakan sebuah “jalan tengah” yang bijak.

​Artinya, kepolisian tidak bisa memproses hukum seseorang jika bukan Presiden sendiri yang melaporkannya secara langsung. Pendukung atau pihak ketiga tidak lagi memiliki wewenang untuk melaporkan dugaan penghinaan tersebut.

​”Logika sederhananya, kepala negara asing saja kita hormati dan lindungi dalam hukum kita, masa kepala negara sendiri tidak? Namun, agar tidak mematikan demokrasi, statusnya digeser menjadi delik aduan. Ini adalah titik temu yang adil,” jelasnya.

​Menjaga Marwah Konstitusi dan Kebebasan Pers

​Menanggapi kekhawatiran publik mengenai kebebasan berpendapat, Khoiru mengingatkan bahwa Konstitusi (UUD 1945) Pasal 28E ayat 3 telah menjamin hak warga negara untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Ia mengatakan bahwa pembatasan hak tersebut hanya boleh diatur melalui Undang-Undang, bukan peraturan di bawahnya seperti PP atau Perpres.

​Ia pun berpesan agar insan pers dan masyarakat tetap menjaga sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, KUHP baru tidak boleh menjadi penghalang bagi media untuk memberikan pemberitaan yang tajam.

​”Kita harus tetap kawal. Kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat, bukanlah sebuah penghinaan. Kebebasan berpendapat harus tetap hidup dalam koridor demokrasi, meskipun ada pasal-pasal tertentu yang perlu kita sikapi dengan hati-hati,” pungkasnya. (#)

  • Pewarta: Sundari Rianto
  • Editor: Miftahul Rachman 
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img