17.6 C
East Java

Satgas Dana Desa : “Laporkan ke kepolisian jika ada penyimpangan dana desa”

Loading

Banyuwangi_Jempolindo.id_Masyarakat atau Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), diminta Melaporkan kepada pihak kepolisian jika  menemukan penyimpangan dana desa. Karna yang memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan hanya kepolisian. Hal itu di ungkapkan Kadiv monev dan pengaduan Satgas Dana Desa Kemendes PDTT, Izma Farley saat diskusi Publik Kawal  Dana Desa dihotel AJM, kamis (7/10).

“Setelah menerima laporan masyarakat, kepolisian akan meminta APIP untuk melakukan audit investigasi, hasil audit tersebut akan di serahkan kepada kepolisian untuk dilanjutkan langkah selanjutnya,” Urai Izma.

Karna itu Izma mengingatkan kepada seluruh kades dan BPD, agar menjalankan tupoksinya sebagaimana  tertuang dalam permendes 11 tahun 2019, permendagri no 20 tahun 2018, dan peraturan mentri keuangan.

“Tiga peraturan mentri itu cukup
Sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan desa,” tegas pria asal Ambon itu.

Guna meminimalisir penyalahgunaan dana desa, maka BPD harus mampu menjadi lembaga pengawas desa yang kuat.

Izma mencontohkan, keberanian BPD desa kepundungan kecamatan srono tidak menandatangani RAPBDES karna diduga ada yang kurang benar, patut diapresiasi. Ketika koreksi yang dilakukan BPD tidak di indahkan oleh kepala desa, BPD boleh melaporkan kepada APH ( Aparat Penegak Hukum).

” Tapi kami berharap, semua persoalan didesa bisa di selesaikan dalam musyawarah desa, karna undang undang tertinggi di desa itu adalah musyawarah desa, regulasi di ikuti, transparansi di junjung tinggi,  kades maupun BPD mengerti dan memahami tupoksi masing masing, saya yakin tidak akan ada persoalan hukum,” urai Izma.

Selain itu Izma meminta kepada BPD untuk belajar memahami indeks perkapita masyarakat, karna itu menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan desa. Banyak desa yang melabeli dirinya sudah smart kampung, hanya karna sudah komputerize, dan berinternet.

” Bangunan megah yang dibangun dari dana desa bukanlah tolok ukur keberhasilan pembangunan desa, itu hanya retorika belaka, yang dimaksud smart kampung itu adalah smart people, bagaimana masyarakatnya cerdas, ada peningkatan pendapatan masyarakat, terciptanya kelompok kelompok kerja mandiri,” urai Izma.

Dirinya merasa sedih jika pembangunan infrastruktur dijadikan tolok ukur keberhasilan pembangunan desa.

Sementara itu, koordinator Satgas Dana Desa Budi Harsoyo menegaskan bahwa BPD harus mampu menjadi singa.

“Sehingga kades tidak berani macam macam dengan anggaran desa,” tegas Budi.

Namun Budi berharap sikap tegas BPD jangan sampai menggangu proses pembangunan desa.

” Kalau BPD tidak mau menandatangani RAPBDES, maka pencairan dana desa akan tertunda, dan pembangunan akan terhambat, berikan catatan koreksi di lampiran RAPBDES pada saat pembahasan,” ujar Budi.

Ficky Septalinda, anggota DPRD kabupaten Banyuwangi yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengingatkan bahwa BPD dan Kades harus bisa membangun komunikasi dengan baik.

“Ibarat rumah tangga, BPD dan Kades itu adalah sepasang suami istri, jika ada persoalan hendaknya dikomunikasikan dengan baik, kami siap menjadi jembatan komunikasi jika ada konflik antara BPD dan kades,” urai wanita yang menjabat sebagai ketua komisi 1 DPRD Banyuwangi itu. (Amar)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img