20.3 C
East Java

RUU Permusikan Itu Conang

Loading

Jempolindo.id – Jember.  Tiba – tiba dunia permusikan gaduh dan bising. Pasalnya,  Rancangan Undang Undang Permusikan  yang menimbulkan pro kontra di kalangan seniman,  tak terkecuali komunitas seniman muda Jember turut menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jember, menuntut Tolak RUU Permusikan. Selasa (11/1/19).

Usai aksi mereka diterima Komisi B DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasinya agar diteruskan kepada DPRRI. Diskusi sepertinya berlangsung seru,  meski Aktivis Jember Sudarsono  menilai   tak begitu menarik membahas hasil pertemuan antara  komunitas  itu  bersama Komisi B DPRD Jember.

Sepertinya lebih asyik  memotret obrolan di warung kopi mbak Tum. Obrolan yang lebih mencerminkan dunia kesenian. Jika berkesenian itu ditafsirkan sebagai ruang bebas berkreasi.  

Ngobrol santai usai aksi, di Warung Mbak Tum

“Sampaikan  saja kalau Anang itu Conang.  Apa itu Conang,  itu istilah khas Jember, sudah Anang tahu itu apa artinya,” kata Sudarsono  saat ngobrol santai di warung kopi.

Conang itu semacam ejakulasi dini. RUU Permusikan jadi komoditas buat memuaskan birahi musiknya sendiri. Aapalagi sebenarnya sudah ada aturan hukum yang lebih dahulu mengatur, utamanya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Karenanya, salah satu peserta aksi, Kustiono Musri  lebih tertarik mencermati aksi pantomim yang turut mewarnai Aksi Tolak RUU Permusikan.

“Asyik itu pentomimnya, aku lebih mengapresiasi saat  teman teman main pantomim. Pas banget saat menggambarkan ada sesuatu yang busuk, hemmmmmmmm bau ah …,” seloroh Kustiono.

Bukan soal substansi pasal per pasal, terlepas apa dasarnya memunculkan RUU Permusikan, tetapi Korlap Aksi Cholis, menilai nuansa RUU itu sebagai sebuah upaya memaksakan diri terhadap ruang bebas berkesenian.   

Menurut Cholis sekurang kurangnya dalam RUU Permusikan  ada 19 pasal bermasalah di dalamnya yakni pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51.

“Hukumnya wajib kita tolak,” Tegasnya.

Obrolan warung Kopi Mbak Tum menjadi terlihat lebih serius, guyonannya sekental kopi pahit, membahas bunyi 19 pasal dalam RUU Permusikan yang dinilai bermasalah, antara lain : 

Pasal 4
(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi,
dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral,
kesusilaan, dan budaya bangsa.
(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku
Musik.
(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penulis lagu;
b. penyanyi;
c. penata musik; dan
d. produser.

Pasal 5
Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 7
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya
bangsa.
(2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pelatihan dan pemberian beasiswa;

b. konsultasi, bimbingan, dan pelindungan hak kekayaan intelektual;
dan/atau
c. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.

Pasal 10
(1) Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak
langsung kepada masyarakat.
(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk Musik
dalam bentuk fisik; atau
b. penyedia konten untuk produk Musik dalam bentuk digital.

Pasal 11
Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui
media cetak, elektronik, dan digital.

Pasal 12
(1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha
yang melakukan Distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan
bisnis.

Pasal 13
Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib menggunakan atau melengkapi
label berbahasa Indonesia pada kemasan produk Musik yang didistribusikan
ke masyarakat.


Pasal 15
Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik atau karya musik dalam
bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.

Pasal 18
(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara
acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam
menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi
ketentuan:
a. izin acara pertunjukan;
b. waktu dan lokasi pertunjukan;
c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan
d. pajak pertunjukan.

Pasal 19
(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan
pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri
wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.
(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pasal 20
(1) Penyelenggaraan Musik harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki
kompetensi di bidang Musik.
(2) Dukungan Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di
bidang Musik.

Pasal 21
Kompetensi di bidang Musik diperoleh melalui jalur pendidikan atau secara
autodidak.

Pasal 31
(1) Kompetensi yang diperoleh secara autodidak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara belajar secara mandiri.
(2) Pelaku Musik yang memperoleh kompetensi secara autodidak dapat
dihargai setara dengan hasil jalur pendidikan formal setelah melalui uji
kesetaraan yang memenuhi standar nasional pendidikan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 32
(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur
pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan
pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.
(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi
profesi.

Pasal 33
Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah
mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42
Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya
wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.

Pasal 49
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan permusikan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian apresiasi Musik;
b. pendokumentasian karya Musik untuk mendukung sistem pendataan
dan pengarsipan permusikan;
c. pelestarian Musik Tradisional melalui proses pembelajaran dan
pertunjukan;
d. pemberian resensi Musik dan kritik untuk pengembangan Musik;
dan/atau
e. pelaporan terhadap pembajakan karya atau produk Musik.

Pasal 50
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung
unsur:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling
lama … tahun atau pidana denda paling banyak …

Pasal 51
(1) Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum UndangUndang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi
berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Begitu seriusnya obrolan, sampai satu persatu para seniman muda harus pamitan pergi menjalankan kewajiban nya masing – masing. Lalu sepertinya RUU Permusikan hanya akan menjadi obrolan diruang impian masing – masing. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img