Runtuhnya Kepercayaan Publik Atas Penegakan Hukum

Loading

jempolindo.id

“I see humans, but not humanity.” Sebuah kutipan mashyur dari Jason Donohue itu terdengar tepat untuk mengawali artikel ini.

Sejujurnya penulis tidak melakukan penelitian yang komprehensif untuk sampai pada sebuah kesimpulan yang terpercaya.

Penulis tidak bermaksud mendiskreditkan kelompok atau lembaga apapun. Penulis hanya mencoba mengemukakan potret penegakan hukum di bumi pertiwi ini berdasarkan fakta hukum yang sudah diketahui publik, sebagai sebuah refleksi seperti berikut ini :

Kasus Kematian Munir

(7September 2004) 14 tahun berlalu, Munir Said Thalib, Aktivis HAM terbunuh karena diracun. Sudah berganti 4 Rezim, Kasusnya hingga kini gelap, siapa dalang dibalik kematiannya tetap tak terungkap.

Kasus Novel Baswedan.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan harus kehilangan mata kirinya akibat disiram air keras (11/4/2017) hingga kini kasusnya tak terungkap. Dan terkesan penegak hukum tidak serius menanganinya.

Kontak batin sandal jepit

AAL (15), pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah, dituduh mencuri sandal jepit milik seorang anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Proses hukum AAL begitu janggal. Sebab, tak ada satu pun saksi mata. Dan bukti sandal bernomor 43 itu pun aneh. Sebab, Rusdi pun hanya modal klaim, bahwa sandal tersebut adalah miliknya.
Keyakinan Rusdi hanya satu, yakni “kontak batin” dengan sang sandal.
Sandal bermerk Eiger itu pun membuat AAL jadi pesakitan. Sepuluh pengacara mendampinginya, memberi pembelaan atas ketidakadilan yang dialami AAL.
Meski pada akhirnya dibebaskan, proses hukum terhadap AAL dianggap telah memengaruhi kondisi psikologis pemuda itu.

Tuntutan Perhutani untuk Nenek Asyani

Asyani, nenek berusia 67 tahun, dituntut Perhutani gara gara dituduh mencuri tujuh kayu jati.
Pengadilan Negeri Situbondo memvonis Asyani satu tahun penjara.

Buah kakao Nenek Minah

Nasib Minah (55) asal Banyumas, Jawa Timur, hanya gara garav Tiga buah kakao yang ia ambil di sebuah perkebunan di Dusun Sidoarjo, Banyumas, Jawa Tengah membawanya ke kursi panas pengadilan.

Meski tiga biji kakao telah dikembalikan, PT RSA, pengelola perkebunan kakao itu tetap melaporkan Minah ke polisi.

Meski Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono sampai menangis ketika membacakan vonis untuk Minah, Nenek itu tetap divonis.

OTT DISPENDUKCAPIL JEMBER

Kasus OTT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember telah ditetapkan Y dan K sebagai tersangka, tetapi dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik.

Publik menilai ada rantai yang terputus yang “tak mampu dibongkar” oleh penegak hukum.

Kasus itu menyisakan banyak pertanyaan.

Hukum Undercover Sebuah Testimoni

Penulis sejujurnya harus menata diri, sebelum menulis kisah penegakan hukum yang penulis alami sendiri.

Inginnya penulis memberi judul : Hukum Undercover Sebuah Testimoni”

Karena berhadapan dengan otoritas hukum yang sewenang wenang bisa merugikan diri sendiri.

Semoga kelak punya keberanian. (#)

Table of Contents