Ribuan Mahasiswa Kepung DPRD Jember  Dukung Putusan MK

Loading

Jember, Jempolindo.id Ribuan Mahasiswa Jember yang tergabung dalam KIM (Koalisi Indonesia Menggugat) Plus, menggelar aksi kepung DPRD Kabupaten Jember, pada Jum’at (23/08/2024).

Aksi itu merupakan reaksi atas sikap DPRRI, yang berencana menggelar pembahasan revisi RUU Pilkada, yang dicurigai bermaksud mengamputasi putusan MK No 60/PUU-XXII/ 2024, tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik, dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024, tentang batas usia Calon Kepala Daerah.

Melalui Korlap Utama Yudha Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa demonstrasi itu digelar untuk membuka kesadaran publik, bahwa ada sesuatu yang keliru.

“Poin penting demonstrasi ini, adalah mengawal putusan MK no 60 dan 70, serta mendesak DPRRI untuk mengakui legal standing putusan MK tersebut,” paparnya.

Aksi itu juga mendesak agar KPURI segera menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).

“Dan yang lebih penting adalah, kita berupaya agar represifitas aparat keamanan itu dikurangi, atau bahkan tidak usah,” katanya.

Karena, gerakan mahasiswa tidak sedang berhadap – hadapan dengan aparat. Yudha menyayangkan adanya aktivis Mahasiswa dibeberapa daerah yang hilang.

“Kita pastikan bahwa demonstrasi ini aman bagi siapapun, karena yang lebih penting adalah kesadaran publik,” tegasnya.

Demontrasi Mahasiswa itu, kata Yudha merupakan bentuk kritik terhadap arogansi partai politik, sewenang wenang dalam menjalankan negara.

“Ini menjadi kritik bagi partai politik dan pemerintah,” tegasnya.

Yudha memastikan bahwa gerakan mahasiswa itu bergerak atas kesadaran, tidak ada kepentingan dari pihak manapun yang menggerakkan.

“Itu perlu kami tegaskan, bahwa kami bergerak tanpa ada tunggangan dari pihak manapun,” tandasnya.

Untuk itu, masa aksi meminta agar DPRD Kabupaten Jember bersedia menandatangani pakta integritas, untuk menerima tuntutan mahasiswa.

Pada kesempatan itu, masa aksi dijumpai oleh anggota DPRD Kabupaten Jember dari PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS.

Anggota DPRD Kabupaten Jember Widarto, saat menjumpai masa aksi menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas aksi mahasiswa untuk mengawal putusan MK.

“Karena negara bukan milik pribadi, golongan apalagi keluarga,” tegasnya.

Putusan MK, kata Widarto adalah putusan yang bersifat final dan mengikat..

“Karenanya, mari kita kawal hingga menjadi PKPU, sehingga demokrasi dapat berdiri tegak,” tandasnya.

Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Jember bersepakat bersama mahasiswa untuk mengawal putusan MK.

“Untuk itu kami akan menandatangani pakta integritas yang telah disodorkan oleh adik adik mahasiswa,” ujarnya, saat menjumpai masa aksi. (Slmt)

Table of Contents