15 C
East Java

Revitalisasi Pasar Manggisan Sampai Ahir TA 2018 Belum Selesai

Loading

jempolindo.id – Jember. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, senilai Rp 7.839.257.843 sampai ahir tahun anggaran 2018, PT Dita Putra Warahana sebagai pelaksana hanya mampi menggarap sekitar 54 %.

Dikonfirmasi via WA , Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Jember Anas Ma’ruf membenarkan atas pekerjaan pasar Manggisan yang belum selesai 100 % itu.

” terkait penyelesaian pekerjaaannya pihak pelaksana diberi kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan,” kata Anas.

Pihaknya , kata Anas hanya membayar sejumlah pekerjaan terahir.

“Jadi tidak benar jika ada isu bahwa pekerjaan sudah terbayar penuh,” kilahnya.

ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK

Terkait dengan belum selesainya pekerjaan Pasar Manggisan, Pemerhati Konstruksi Jember Sullam Ridwan mengaku belum bisa memberikan peniliaan.

Pasalnya, Sullam tidak mengetahui apakah ada Addendum perpanjangan waktu kontrak yang biasanya karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Lebih lanjut Sullam menjelaskan , ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya:

  • Ada pernyataan force majeure dari instansi yang berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar bsa, dan gangguan industri).
  • Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
  • Kejadian force majeure menuntuk adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Sedangkan untuk peristiwa kompensasi adalah terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

  • PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
  • Keterlambatan pembayaran kepada penyedia.
  • PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan.
  • PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilakukan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan.
  • PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan lain dalam SSKK.

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.

Syarat-syarat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, diantaranya:

  • Tidak boleh direncanakan sebelum penandatanganan kontrak.
  • Analisis PPK menyimpulkan bahwa lebih efisien dan bermanfaat apabila penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
  • Penyedia dinilai dan membuat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan apabila diberi kesempatan.
  • Memperpanjang jaminanan pelaksanaan (jika ada).
  • Penyedia membuat surat pernyataan bahwa sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan maksimal 90 hari kalender sejak berakhirnya sa pekerjaan, bersedia dikenakan denda keterlambatan, dan tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
  • PA/KPA menyatakan bersedia mengalokasikan anggaran pada tahun berikutnya untuk membayar sisa pekerjaan yang diselesaikan pada tahun berikutnya.

Catatan:

  • Berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.
  • Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

Perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dilaksanakan sebelum berkahirnya kontrak.

Dalam perpanjangan waktu kontrak diperlukan adanya addendum atau perubahan kontrak, sedangkan pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak diperlukan adanya addendum perpanjangan waktu, tetapi apabila pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melampaui tahun anggaran, diperlukan adanya perubahan pembebanan anggaran.

Dalam perpanjangan waktu kontrak tidak dikenakan sanksi berupa denda, namun untuk pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda dengan kondisi sebagai berikut:

  • 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
  • 1/1000 per hari dari total nilai kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.

“Jadi ya perlu kita cross chek dulu kebenaran datanya,” pungkas Sulam. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img