Jember _ Jempolindo.id _ Kabar rencana pemindahan bank penyalur bansos dari Bank BNI ke Bank Mandiri direspon Ketua DPD Partai Golkar Jember H Karimullah Dahrujiadi.
Melalui saluran phone selulernya (Jum’at, 23 /10/2020) H Karimullah yang juga anggota DPRD Propinsi Jawa Timur itu berpendapat rencana pemindahan bank penyalur tidak perlu dilakukan. Pasalnya, Bank BNI sejak tahun 2016 telah menjadi Bank penyalur bansos di Jember sehingga hubungan komunikasi dengan Petugas bansos dan perangkat telah tertata baik, sistem metode monitoring berjalan optimal, sistem kerjasama serta pelaporan telah termanagemen dengan baik di lapangan.
Menyitir berita CNN Indonesia (3 april 2018) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai Program Keluarga Harapan (PKH) tahun lalu (2017) sempat terlambat karena ketidakmampuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
“Kalau mau dipindahkan ke bank penyalur lain malah akan menambah masalah baru, disamping bisa saja menghambat proses pencairan,” kata Ji Karim.
Menurut Ji Karim bukan sesuatu yang gampang menata ulang koordinasi antara bank penyalur dan agen, apalagi di Jember terdapat sekitar 309 ribuan penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), 106 ribu diantaranya penerima bantuan PKH yg sudah terlayani dengan baik melalui BNI 1946.
” Apalagi, Saat penambahan penerima Bansos BPNT di Jember 2020, Kemensos pusat sudah memberikan kesempatan kepada Bank Mandiri Jember sebagai Bank penyalur bantuan BPNT perluasan tsb sebanyak 6000 penerima,” ujarnya.
Info yang dihimpun Jempol, Uji coba penanganan 6000 penerima, ternyata Bank Mandiri tidak mampu Optimal menyalurkan, apalagi jika harus menyalurkan 309 ribuan penerima Bansos PKH dan BPNT sekabupaten Jember, malah dikhawatirkan akan carut marut.
Tambahan pula, terdapat temuan di lapangan, Pihak Bank MANDIRI dinilai minim berkomunikasi dengan Pihak perangkat desa, kelurahan dan kecamatan, sehingga ini menimbulkan konflik serta pergesekan di lapangan.
“Kalau mengacu pada data tahun 2016 dulu, Bank Mandiri di anggap sudah tidak mampu lagi menjadi penyalur bansos di Jember,” kata Ji Karim.
Apalagi kabarnya banyak agen bansos bentukan mendadak dari Bank Mandiri yg tidak memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari perangkat setempat.
“Untuk kebenaran temuan itu saya kira perlu didalami,” ujarnya.
Ji Karim menghawatirkan, pemindahan bank penyalur yang serampangan bisa berdampak buruk pada pembentukan Agen yang asal asalan.
“Jika hendak dipindahkan, Bank Mandiri masih harus menyiapkan dan membuat Agen-agen Bansos di lapangan dengan qualifikasi yang jelas, Berkoordinasi Dinas Sosial Jember,” tegasnya.
Kabarnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Jember, pejabat Bank MANDIRI sudah ditegur, anggota DPRD Jember sempat protes, karena Bank Mandiri dianggap tidak Kooperatif.
Karenanya, Anggota DPRD Jember dari Partai Golongan Karya H Sucipto Mujiburrohman berpendapat, jika sejak awal sudah kurang kooperatif, maka sangat dimungkinkan akan bermasalah pada tahap berikutnya.
“Karenanya gak perlu ada pemindahan bank penyalur yang hanya akan mengorbankan warga penerima bantuan. Lagi pula, pemindahan bank penyalur gak substansial,” sergahnya.
Petinggi Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur Bhisma Perdana menjelaskan perihal prosedur pembuatan Agen Penyalur Bansos, pihak desa hanya menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Selebihnya verifikasi agen menjadi
Kewenangan Bank Penyalur yang ditunjuk pemerintah,” kata Bhisma. (Sof)