Rektor UNEJ Bebastugaskan Tersangka Dosen Cabul

Rektor Universitas Jember Dr Ir Iwan Taruna
Rektor Universitas Jember Dr Ir Iwan Taruna

Loading

Jember _ Jempol _ Dosen Unej yang telah ditetapkan sebagai tersangka dosen cabul oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember, kini Rektor Unej membebastugaskan sementara RH. Kamis (15/04/2021).

Baca Juga : https://jempolindo.id/2021/04/13/unit-ppa-satreskrim-polres-jember-tetapkan-dosen-cabul-sebagai-tersangka/

Berdasarkan Press Release Humas Universitas Jember  No.  6983/UN25.4.3.1/HM/2021, ketetapan itu setelah pihak Rektorat Unej menyika  laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS, yang dilakukan oleh RH  (Dosen Fisip).

Seperti dikatakan Rektor Unej Dr Ir Iwan Taruna,  berdasarkan laporan berbagai pihak,  segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi (Tim Pemeriksa).

Baca Juga : https://jempolindo.id/2021/04/12/kasus-kekerasan-seksual-terduga-pelaku-dosen-unej-ditanggapi-gauri-movement/

“Tim ini telah mulai bekerja  mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” Kata Iwan.

Setelah terkumpul cukup bukti-bukti yang diperoleh,  dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010,  maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon  Rektor dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Baca Juga : https://jempolindo.id/2021/04/10/gmni-jember-angkat-bicara-kasus-dosen-cabul-fisip-unej/

“Pembebastugasan sementara selain dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” tutur Iwan.

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

“Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” pungkasnya.

Sumber : Humas Universitas Jember

Table of Contents