Jempolindo.id – Jember. Ada juga Pejabat yang masih anti kritik, masukan dari pihak luar dianggapnya sebagai bentuk serangan. Seperti yang terjadi pada Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember Yessiana Arrifah, marah lalu walk out saat hearing di Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Rabu (12/6/2019).

Seperti dilansir Jember 1 TV, Yessi menganggap saat hearing rekanan telah menyerang secara pribadi, sehingga pihaknya menilai rekanan sudah keluar batas.
“Saya ini hadir dengan niat yang baik tapi diserang secara pribadi di depan forum. Itu sangat melukai hati. kalau saya diserang dari sisi kebijakan silahkan, tapi kalau menyerang pribadi, saya gak tahu motifnya apa,” sergah Yessi bersungut – sungut.
Memberi Masukan Bukan Menyerang
Tuduhan Yessi itu dibantah Koordinator Forum Masyarakat Konstruksi (ForMaSi) Jember Agustono, materi yang disampaikan rekanan sama sekali tidak ada yang mengarah kepada persoalan pribadi. Pihaknya hanya menyampaikan keluhan rekanan atas beberapa persyaratan dalam mengikuti tender proyek.


“Saya kira mbak Yessi gak siap dikoreksi,” kata Agustono datar.
Agustono merasa perlu menyampaikan koreski atas mekanisme proyek yang di launchingkan, Dinas PU menambahkan persyaratan yang dinilainya sudah bukan porsi rekanan. Tambahan, peluncurannya bertepatan dengan hari lebaran.
“Mensyaratkan Surat Keterangan (Skt) laboratorium tehnis aspal itu porsi AMP. Jika dipaksakan jelas melanggar Peraturan Presiden,” tegas Agustono.
Sepengetahuan Agustono, AMP di Kabupaten Jember ada 5 (lima), sementara yang sudah tiral AMP milik PT Merak, sedangkan yang lain belum melakukan trial, padahal proyek sudah di launchingkan. Dinas PU Jember tidak memberitahukan kepada AMP lainnya bahwa untuk melakukan trial pihak pengelola AMP harus mengajukan permohonan kepada Dinas PU Jember.
“Jadi amp,unt bisa trial hrs memohon kepada dinas ,tapi tidak ada pemberitahuan kepada amp bahwa harus memohon, yang sudah trial karena memohon ada amp baru namanya merak,”
Dinas Menjebak, Langgar Perpres No 54/2010
Agustono juga menyayangkan Ketika ada persyaratan rekanan harus dapat dukungan amp tidak ada rujukan amp yang mana, sehingga ada kemungkinan digugurkan ketika salah amp.
“ini kan dinas menjebak,” sergahnya.


Lebih lanjut, Agustono juga menyoal kegiatan tanpa diawali dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Hal ini dinilainya telah melanggar Perpres Nomor 54/2010. Kesan tidak transparansi juga dapat dilihat dari penyelenggaraan trial aspal tanpa melibatkan tp4d dan DPRD Jember.
“Iya bahkan ketika ditanya pt-nya dan lokasi trial beliau (yessi) lupa, ppk (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai sebagai jajaran dinas juga tidak dihadirkan dengan alasan tidak ada ijin dari bupati,” kata Agustono.
Yessi Mbulet, Rekanan Pertanyakan Kapasitasnya
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Siswono Akbar, seperti dilansir Jember1 TV, membenarkan bahwa rekanan memang sempat menyerang, karena setiap pertanyaan rekanan tidak dijawab secara memuaskan, sehingga mengesankan bahwa Yesi sebenarnya tidak menguasai masalah.


“Apa yang disampaikan rekanan menurut saya tidak terlalu pribadi, tetapi lebih kepada kapasitas dan integritas bu yessi,” tandas Siswono. (*)