Rekanan Menyoal Pelanggaran Proyek Plt  Kepala PU Jember Ngamuk

PU Bina Marga Jember
r

Loading

Jempolindo.id – Jember.  Ada juga Pejabat yang masih anti kritik, masukan dari pihak luar dianggapnya sebagai bentuk serangan. Seperti yang terjadi pada Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember Yessiana Arrifah, marah  lalu walk out saat  hearing di Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Rabu (12/6/2019).

PU Bina Marga Jember
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember Yessiana Arrifah (sumber : Jember1tv)

Seperti dilansir Jember 1 TV, Yessi menganggap saat hearing rekanan telah menyerang secara pribadi, sehingga pihaknya menilai rekanan sudah  keluar batas.

“Saya ini hadir dengan niat yang baik tapi diserang secara pribadi di depan forum. Itu sangat melukai hati.  kalau saya diserang  dari sisi kebijakan silahkan, tapi kalau menyerang pribadi, saya gak tahu motifnya apa,” sergah Yessi bersungut – sungut.

Memberi Masukan Bukan Menyerang

Tuduhan Yessi itu dibantah Koordinator Forum Masyarakat Konstruksi (ForMaSi) Jember Agustono, materi  yang disampaikan rekanan sama sekali tidak ada yang mengarah kepada persoalan pribadi. Pihaknya hanya menyampaikan keluhan rekanan atas beberapa persyaratan  dalam mengikuti tender proyek.

PU Bina Marga dan SDA Jember
Koordinator FORMASI Jember Agustono

“Saya kira mbak Yessi  gak siap dikoreksi,” kata Agustono datar.

Agustono merasa perlu menyampaikan koreski atas mekanisme proyek yang di launchingkan, Dinas PU menambahkan  persyaratan yang dinilainya sudah bukan porsi rekanan. Tambahan, peluncurannya bertepatan dengan hari lebaran.

“Mensyaratkan Surat Keterangan (Skt) laboratorium tehnis aspal itu porsi AMP. Jika dipaksakan jelas melanggar Peraturan Presiden,” tegas Agustono.

Sepengetahuan Agustono, AMP di Kabupaten Jember ada 5 (lima), sementara yang sudah tiral AMP milik PT Merak, sedangkan yang lain belum melakukan trial, padahal proyek sudah di launchingkan. Dinas PU Jember tidak memberitahukan kepada AMP lainnya bahwa untuk melakukan trial pihak pengelola AMP harus mengajukan permohonan kepada Dinas PU Jember.

“Jadi amp,unt bisa trial hrs memohon kepada dinas ,tapi  tidak ada pemberitahuan kepada amp bahwa  harus memohon, yang sudah trial karena  memohon ada amp baru namanya merak,”

Dinas Menjebak, Langgar Perpres No 54/2010

Agustono juga menyayangkan  Ketika ada persyaratan rekanan harus dapat dukungan amp tidak ada rujukan amp yang  mana, sehingga ada kemungkinan digugurkan ketika salah amp.

“ini kan dinas menjebak,” sergahnya.

PU Bina Marga Jember
r

Lebih lanjut, Agustono juga menyoal  kegiatan tanpa diawali  dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Hal ini dinilainya telah melanggar Perpres Nomor 54/2010. Kesan tidak transparansi juga dapat dilihat dari penyelenggaraan trial aspal tanpa melibatkan tp4d dan DPRD Jember.

“Iya bahkan ketika ditanya pt-nya dan lokasi trial beliau (yessi)  lupa, ppk (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai sebagai jajaran dinas juga tidak  dihadirkan dengan alasan tidak ada ijin dari bupati,” kata Agustono.

Yessi Mbulet, Rekanan Pertanyakan Kapasitasnya 

Sementara  Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Siswono Akbar, seperti dilansir Jember1 TV, membenarkan bahwa rekanan memang sempat menyerang, karena setiap pertanyaan rekanan tidak dijawab secara memuaskan, sehingga mengesankan bahwa Yesi sebenarnya tidak menguasai masalah.

PU Bina Marga Jember
Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono Akbar

“Apa yang disampaikan rekanan menurut saya  tidak terlalu pribadi, tetapi lebih kepada kapasitas dan integritas bu yessi,” tandas Siswono. (*)

 

 

Table of Contents