Jember Undercover, Memahami Analisa Sang Aktivis

Jember Undercover, Memahami Analisa Sang Aktivis

Loading

Jempolindo.id – Jember.  Memahami kebijakan Bupati Jember dr Faida MMR perlu kecerdasan ekstra yang sangat sulit jika hanya menggunakan mata telanjang. Sejak awal pemerintahannya (2016) Faida mengesankan pemimpin yang bersih dan tegas seperti Jargon 3B (Baik Tujuannya – Benar Hukumnya – Betul Caranya) dan Tegak Lurus.

Harus diakui Faida berhasil melumpuhkan kekuatan 50 anggota DPRD Jember yang dibuatnya tak berkutik. Fungsi DPRD Jember praktis lumpuh. Warga Jember pun berhasil digiring kedalam pemahaman bahwa Faida adalah pemimpin yang peduli Dhuafa.

Lain halnya dengan Aktivis Jember Agus Mashudi yang getol menelisik perihal kebijakan Bupati Jember,  sejak semula Agus tampaknya sudah mencurigai pola  kebijakan birokrasi yang sengaja dimainkan Faida secara cerdik. Untuk membuktikan dugaannya itu Agus MH bersama rekannya Sullam telah melakukan gugatan hukum  melalui Pengadilan Negeri Jember, diantaranya soal Dana Hibah untuk RS Bina Sehat dan Penyimpangan Perijinan Gunung Sadeng Puger.

Mengamati perjalanan kritis Agus  juga dapat dicermati dari lemparan – lemparan pendek melalui status  Grup Fesbook “Jember Itu Kita”.

Jember Undercover
Aktivis Jember Agus Mashudi

Memang status fesbook Agus MM itu tampak seolah sekedar analisa temuan berdasarkan  partikel – partikel yang sepertinya belum terhimpun dalam sebuah kajian komprehensif, tetapi tampak sangat bersambungan satu sama lain.

Pernyataan Agus MM sepertinya membuat garis linier terjadinya “rencana besar”  yang terstuktur sistematis dan masive (TSM). Jadilah seperti sebuah rangkaian yang menunjukkan fakta kebijakan mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara cerdik dan hampir – hampir sama sekali tak tampak kasat mata.

Sebagai sebuah sambungan awal, memahami analisa Agus MM dapat dimulai dari  terbitnya Peraturan Bupati  (Perbup) tentang  SOTK  Tahun 2019, didalamnya tertuang terbentuknya Kepala Bidang Sarana Prasarana (Kabid Sarpras) di lima dinas, diantaranya Dinas Pendidikan ( Dispendik), Dinas Perindustrian (Disperindag), Dinas Kesehatan (Diskes) ,  Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dis PUBMSDA), dan Dinas Cipta Karya (Dis Cipkar).

Dapat dicermati secara seksama, bahwa di empat dinas tersebut seperti secara sengaja  Kepala Dinas-nya di Plt – kan,  kecuali Kecuali Dinas Pendidikan yang sudah defenitif, sehingga tidak  memungkinkan Kepala Dinas mengambil kebijakan strategis.

Secara taktis kebijakan dapat dimainkan  oleh   Kepala   Bidang Sarpras di masing – masing dinas itu, yang diduga terkoneksi langsung dengan Bupati.

Pernyataan Agus MM tanggal 14 Juni 2019,

“Teridentifikasi 66 OPD,,,
Yang berpotensi melakukan penyalahgunaan APBD….!!!!
ayoooo,,,mana tegak lurusmu?!
#SAVE APBD#”

Pernyataan Agus itu mempertegas dugaan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan dengan memainkan  pemanfaatan APBD melalui  66 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember. Agus tidak merinci OPD apa saja yang dimaksud, dan bagaimana modusnya. Tetapi pernyataannya membuka pintu awal memahami rencana yang TSM dengan menyoal jargon Tegak Lurus yang menjadi icon Bupati Jember.

Pernyataan Agus tanggal 14 Juni 2019 mulai mencoba menguak pergeseran  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Jember Yuliana Harimurti menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jember.   :

“Marilah sejenak berfikir cerdas dalam mencermati tata kelola keuangan (APBD) Kabupaten Jember berdasarkan data…..(biar gak dibilang hoax sama fitnah)

ADA APA DENGAN BPKAD ??????!!!!!!

Berdasarkan data dari LHP BPK RI Kab Jember  ‘2018  bahwa Bupati Jember telah mengeluarkan surat kebijakan terkait transaksi akhir tahun nomor; 900/2192/35.09.412/2018 tertanggal 5 November 2018, perihal Batas Akhir Pengajuan SPM, SP2D, dan Penyetoran Uang APBD Ta. Anggaran 2018,dengan klasifikasi sbb;

  1. SPM GU batas akhir 10 Desember 2018
  2. SPM LS batas akhir 17 Desember 2018

Faktanya yang terlambat dan diterbitkan antara tgl. 13 s.d 31 Desember 2018 SP2D sebanyak 1.341 lembar senilai Rp. 1.437.394.316,00, sedangkan SPM sebanyak 1.335 lembar senilai Rp. 497.496.711.741,14

padahal tahun 2017  katanya sudah diingatkan loh, agar tertib dalam penata kelolaaan keuangan dan meskipun surat Bupati tersebut telah dibuat sebagai ultimatum, tetapi perpanjangan batas akhir penyampaian oleh OPD masih disetujui Bupati, terus apa ya gunanya surat itu????? ajaib tenan!!!!!!!!!!!!!

AYO GINI MASIH MAU BILANG PINTER NATA KELOLA KEUANGAN ?????…………………..

#SAVE APBD#”

 Pernyataan Agus MM tanggal 6 Juni 2019, menyoal Rencana Proyek Asrama Haji.

“Nilai proyek Asrama Haji itu Rp. 50 Milyar lo..
Coba anda tanya di PU Cipta Karya,,,
Bagaimana dengan Konsultan perencanaannya #save APBD#”

Agus melemparkan pertanyaan yang sepertinya mengarahkan pembaca bahwa dalam rencana proyek itu terdapat masalah dari sisi Konsultan Perencanaan. Agus tidak menjelaskan apapun terkait dengan dugaan ketidak beresan  keberadaan Konsultan Perencana Mega Proyek itu.

Sullam membuat koreksi atas pernyataan Agus, soal Proyek Asrama Haji memang belum ada penyimpangan. Hanya saja berdasarkan RKS dan RAB persyaratan mengikuti tender dicantumkan SBU yang mengunci mati rekanan lokal mengikuti tender. Karena satu PT harus memiliki 3 SBU, termasuk ME dan pemeiliharaan AC.

Aktivis yang satu ini menduga pemenangnya sudah mengarah pada PT “H” menawar 45 M dan PT “TK” yang menawar 46 M.   Bersambung (Menyingkap Tabir Dalang Dibalik Kekuasaan) ! –  (*)

Table of Contents