JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Ketua DPD Komisariat Real Estate Indonesia (REI) Jember, H. Abdus Salam, S.E., mendesak percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember. Kamis (18/12/2025).
Desakan ini disampaikan untuk mendukung kelancaran program “Astacita” yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya di Kantor DPD REI Jember, Abdus Salam menekankan bahwa Perda RTRW yang jelas dan pasti merupakan landasan hukum fundamental bagi pembangunan wilayah.
“Tanpa dokumen tersebut, berbagai program strategis nasional, termasuk Astacita Presiden Prabowo, akan sulit diimplementasikan secara optimal di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Selama ini, untuk proses pembangunan masih menggunakan Perda RTRW Tahun 2015.
“Hal ini berdampak pada tidak adanya kepastian hukum, misalnya dalam mengurus perijinan properti, bangunan hotel dan lainnya,” katanya.
Ketua DPC PAN Kabupaten Jember itu, menjelaskan bahwa dari pihak pengembang dan pelaku usaha properti sangat membutuhkan kepastian hukum melalui Perda RTRW yang telah final.
“Rencana Tata Ruang yang jelas adalah peta jalan bagi investasi dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi untuk mendukung visi pembangunan nasional,
“Khususnya program Astacita Pak Prabowo yang menekankan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Abdus Salam.
Program “Astacita” Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada delapan agenda utama (asta berarti delapan, cita berarti visi), mencakup bidang-bidang seperti ketahanan pangan, infrastruktur, energi, dan percepatan industrialisasi.
Namun, jika kebijakannya tidak mengindahkan pertimbangan rasional dan objektif, maka sangat mungkin justru akan menghambat.
“Seperti diantaranya ketentuan tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan Lahan Sawah Dilindungi (LDS),” katanya.
Ketentuan LP2B dan LDS, tercantum dalam ketetapan Perda RTRW, yang berpengaruh terhadap pengembangan kawasan industri dan bisnis.
“Jika sudah masuk dalam LP2B dan LDS, sudah tidak bisa digunakan untuk kepentingan lainnya,” katanya.
Sedangkan, untuk kawasan segitiga emas di Kabupaten Jember, harusnya sudah tidak ada lagi LP2B dan LDS.
“Harusnya, kawasan segitiga emas itu digunakan untuk pengembangan sektor industri dan bisnis lainnya,” ujarnya.
Dengan demikian, maka petani yang memiliki lahan sawah ditengah kota, memungkinkan untuk mengalihkan lahannya ke pinggiran kota.
“Mereka para petani yang lahannya berada di segitiga emas, kan harganya bisa naik berlipat lipat, dan bisa digunakan untuk membeli lahan di pinggiran kota, dengan lebih luas,” ujarnya.
Jika sudah terlanjur ditetapkan menjadi kawasan LP2B dan LDS, warga sudah tidak memungkinkan mengalihkan lahannya.
“Ini kan menghilangkan kesempatan ekonomi mereka untuk tumbuh lebih baik,” tegasnya.
Padahal, warga membutuhkan peningkatan ekonomi, ditengah dinamika kehidupan yang terus berkembang.
Abdus Salam berargumen bahwa implementasi program-program tersebut memerlukan perencanaan tata ruang yang matang untuk memastikan alokasi lahan yang tepat bagi kawasan industri, pertanian modern, permukiman, dan infrastruktur pendukung.
“Kabupaten Jember dengan potensi agrobisnis, pariwisata, dan letaknya yang strategis harus siap menjadi bagian dari gerbong pembangunan nasional,” ujarnya.
Pengesahan RTRW akan memberikan sinyal positif kepada investor dan mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Ini adalah langkah konkret kita mendukung pemerintahan Pak Prabowo,” katanya.
Perda RTRW Kabupaten Jember saat ini memang tengah dalam proses pembahasan final di DPRD Kabupaten Jember.
Berbagai kalangan, termasuk akademisi dan LSM, telah menyoroti pentingnya penyelesaian dokumen ini yang telah tertunda beberapa waktu.
Salam meminta kepada segenap pihak, untuk lebih bersikap rasional dan objektif, dalam membuat kajian.
“Sehingga dapat melahirkan kebijakan yang berkeadilan bagi segenap pihak,” ujarnya.
Desakan dari Ketua REI Jember ini diharapkan dapat mendorong semua pemangku kepentingan, terutama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Perda RTRW.
“Namun, dalam pemikiran yang berlaku adil, dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
REI Jember, kata Salam bersepakat membantu keinginan Presiden Prabowo untuk meningkatkan perekonomian hingga 8 persen.
“Karenanya semua sektor harus bergerak secara bersama sama,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa dalam pembangunan properti, dalam 1 unit rumah, mampu menggerakkan 76 sektor perekonomian.
“Artinya, sektor properti, juga memiliki daya ungkit untuk menumbuhkan sektor perekonomian,” katanya.
Sektor Properti, juga memberikan sumbangsih terhadap PAD lumayan besar.
“Kalau sudah ada pembangunan perumahan, perhotelan dan lainnya, itu akan berdampak positif terhadap peningkatan sektor pajak, dalam jumlah berlipat,” ujarnya.
Investasi Properti di Kabupaten Jember mencapai lebih dari Rp 1,5 Triliun. Hal ini menunjukkan bahwa sektor properti, juga memberikan pengungkit terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sementara, Pemerintah Pusat juga telah memberikan kuota rumah bersubsidi sebesar 10.000 unit.
“Hal ini mustahil bisa dilaksanakan, tanpa ada kepastian hukum,” katanya.
Karena, tanpa adanya kepastian, maka pengusaha yang akan melaksanakan pembangunan mengalami hambatan.
“Bahkan ada saat ini, yang sudah dibangun tetapi tidak bisa melanjutkan, karena adanya kebijakan lahannya dihijaukan,” katanya.
Untuk itu, REI Jember meminta agar Perda RTRW ini disahkan, namun dengan prinsip berkeadilan.
“Sori lho ya, ini bukan hanya urusa properti, tetapi semua sektor perekonomian,” tandasnya.(#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor : Miftahul Rachman





