21 C
East Java

Program Oplah 20 Miliar Dipertanyakan, Warga Desak Kejaksaan Negeri Jember 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Langkah hukum terus bergulir terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Program Optimasi Lahan (Oplah) di Kabupaten Jember, yang menyerap dana APBN sebesar Rp 20 miliar.

Melalui Sundari Rianto, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah memeriksanya, pada Selasa (31/3/2026).

Setelah sebelumnya, ia bersama rekannya, Hariyanto, menyampaikan informasi dugaan penyimpangan 3 Program Oplah, dari 107 kelompok tani di Kabupaten Jember.

Alur Perjuangan Transparansi

Perjuangan mengungkap dugaan penyimpangan ini tidak terjadi secara instan.

Sundari mengawali langkahnya pada 29 Desember 2025 dengan melayangkan permohonan informasi resmi kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami menuntut transparansi penuh karena program ini berpotensi tidak tepat sasaran. Tiga poin krusial kami mintakan, yakni salinan mekanisme pencairan dana, Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan laporan keuangan komprehensif dari 107 kelompok tani penerima manfaat,” ujar Sundari usai menjalani pemeriksaan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, Dinas TPHP Jember tidak memberikan tanggapan maupun itikad baik untuk membuka data tersebut.

Sikap bungkam instansi pemerintah ini justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Upaya Berjenjang yang Mandek

Tidak puas dengan ketidakjelasan informasi, Sundari melanjutkan prosedur sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengirimkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember.

Ia meminta Sekda selaku atasan PPID untuk menegur keras dinas terkait.

Sayangnya, upaya administratif ini kembali menemui jalan buntu karena Dinas TPHP tetap tidak menunjukkan respons.

Mencari terobosan baru, Sundari membawa persoalan ini ke ranah legislatif, dengan mengirimkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi B DPRD Kabupaten Jember.

Upaya ini membuahkan hasil dengan terselenggaranya RDP (Rapat Dengar Pendapat). Akan tetapi, fakta mengejutkan muncul di forum terhormat tersebut.

“Kepala Dinas TPHP beserta perwakilan Ketua Kelompok Tani secara konsisten mangkir tanpa alasan yang patut. Ketidakhadiran mereka semakin memperkuat dugaan kami akan adanya praktik mark up yang sistematis,” tegas Sundari.

Menindak hasil RDP, Komisi B DPRD Kabupaten Jember telah melakukan sidak di wilayah Kecamatan Bangsalsari, terhadap 3 Kelompok Tani penerima program Oplah.

Desak Kejaksaan Negeri Jember Turun Tangan

Karena tidak menemukan titik temu dan indikasi kerugian negara semakin kuat, Sundari mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Program Oplah ke Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung intensif tersebut, Sundari menyampaikan poin penting kepada Kejari Jember.

Sundari meminta kejaksaan segera memanggil pimpinan Dinas TPHP untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran Rp20 miliar tersebut.

Sebagai pelapor ia memohon agar kejaksaan juga meminta keterangan dari pihak DPRD Jember (Komisi B) sebagai saksi atas jalannya RDP yang diabaikan oleh dinas terkait.

Ia mendorong dilakukannya cek fisik dan audit terhadap 107 kelompok tani untuk memverifikasi kesesuaian antara dana yang terserap dengan realisasi di lapangan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal uang rakyat. Kami tidak akan berhenti hingga kebenaran mengenai pengelolaan anggaran Program Oplah ini terungkap secara terang benderang,” tegas Sundari.

Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam penyimpangan program strategis tersebut.

Program Optimasi Lahan sendiri merupakan program vital bagi sektor pertanian di Kabupaten Jember.

Dengan alokasi anggaran mencapai Rp20 miliar yang diperuntukkan bagi 107 Kelompok Tani, transparansi menjadi syarat mutlak agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi produktivitas petani.

Namun, ketertutupan yang terjadi justru menimbulkan kecurigaan publik dan kini memasuki ranah hukum yang lebih serius. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img