15 C
East Java

Pras : “Saatnya Cabup Independen Diusung Rakyat Secara Masive”

Loading

Jempolindo.id – Jember. Salah satu lompatan pembicaraan saat Diskusi Silaturahim yang digelar Komunitas  Jember Idea di kediaman aktifis Partai Golkar Hafidi, Sabtu Malam Minggu (14/9/19) mencuatnya gagasan Calon Bupati jalur independen.

Menariknya gagasan itu justru dilontarkan tokoh Partai Perindo AO Prastiono  yang berpendapat perlu digagas Calon Bupati Independen.

“Saya kira perlu dijajaki kemungkinan memberangkatkan calon bupati Jember dari jalur independen,” kata Prasetyo.

Pemikiran Prastiono itu berawal dari  semangat jalur independent  di dasari  dari pengamatannya atas  ketidakmampuan para politisi lokal untuk mempengaruhi para pimpinan parpol di pusat yang notebene sebagai pihak penentu terbitnya rekom   balon bupati Jember.

“Rekom banyak yang jatuh kepada balon yang kadang hanya menang popularitas tanpa visi misi kedepan yang jelas untuk jember lebih baik,” kata Prastiono.

Harapannya Kata Prationo, munculnya sosok yang siap dengan visi dan misi kuat untuk Jember kedepan,  siap bersinergi dengan masyarakat dan semua element,  tidak hanya atas kepentingan politik dan partai politik

“Selama ini jalur  independen   di Jember  hanya di motori keinginan individu  dan kelompoknya sendiri saja. Sekarang saatnya di usung  masyarakat Jember secara lebih masif,” tandasnya.

Undang – undang memang memungkinkan mengusung calon bupati dari jalur independen, meski selama ini calon bupati Jember yang berhasrat dari jalur independen belum ada yang berhasil melampaui tahapan yang dipersaratkan undang – undang.

Menurut tokoh LSM MP3 Jember Farid Wajdi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Rinciannya, yaitu 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Sedangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta; dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta.

“Apabila ada dukungannya tidak memenuhi syarat, atau karena terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor sebanyak dua kali lipat. Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP,” kata Farid.

Gagasan lepas cabup independen barangkali berangkat dari kegelisahan publik terkait dengan calon bupati yang direkomendasi Partai Politik ternyata belum memenuhi ekspektasi publik.

Terlebih dalam penentuan calon bupati, publik hanya disuguhi barang jadi yang hampir sama sekali tidak dilibatkan  memberikan penilaian. Apalagi dalam menentukan rekom, hampir seluruh  partai kewenangannya ada di tingkat Dewan Pengurus Pusat Parpol.

Mantan Aktifis Partai Golkar Ir Sujatmiko juga merasa perlu menjajaki kemungkinan pencalonan bupati Jember dari jalur independen.

“Jika memang memungkinkan kenapa tidak didorong munculnya tokoh yang bersedia diusung dari jalur independen,” katanya.

Kalaupun dalam kontestasi politik dimenangkan cabup independen, maka akan menjadi alat evaluasi bagi partai politik, sekaligus diharapkan  mampu membangun budaya politik baru.

“Jember Idea bisa itu memulai untuk melakukan pemetaan politik,” tandas Sujatmiko. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img