Pilkades Serentak Jember Tahun 2021, Berpotensi Cacat Hukum

Pilkades Serentak Jember
Foto : Ketua LSM MP3 Drs Farid Wajdi (tengah)

Loading

Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Tertutup

JEMBER – JEMPOL Pilkades Serentak  Jember Tahun 2021, berpotensi cacat hukum, pasalnya sejak tahapan pembentukan, hingga aturan main tentang Pilkades cenderung tidak transparan. Seperti pantauan  Lembaga Swadaya Masyarakat MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik), mendapatkan perbedaan panafsiran atas Perbup No 7/2021 Tentang Pilkades serentak dan sk Bupati No. 145/2021 tentang tahapan pilkades.

Ketua LSM MP3 Drs Farid Wajdi, yang mengaku telah membentuk Tim Relawan Pemantau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Jember, mengungkap temuan tentang tidak adanya kesamaan penerapan aturan di masing masing Panitia Pilkades di Kabupaten Jember yang berpotensi merugikan Bakal Calon Kepala Desa dan dikhawatirkan akan berdampak hukum dibelakang hari.

“Panitia Tingkat Desa menafsirkan sendiri-sendiri tentang Perbup 37/2021 tentang Pilkades Serentak dan SK Bupati No.145/2021 tentang Tahapan Pilkades yang telah  menetapkan jadwal pendaftaran agar dilakasanakan tanggal 21/5 sampai 4/6 tanpa menyebutkan jam penutupannya” ujar Farid melalui jaringan WhatsApp. Sabtu sore (5 Juni 2021).

Pantauan Farid dkk, Panitia Pilkades menerapkan jam penutupan pendaftaran yang berbeda-beda antara panitia pilkades yang satu dengan lainnya.

Saat pemantauan di hari terakhir, terpantau ada yang memberlakukan tutup jam 14.00, jam 15.00 dan ada pula yang jam 24.00.

Menurut Farid, temuan awal dari pelaksanaan Pilkades yang tidak menerapkan ketentuan yang seragam seKabupaten Jember, dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan hukum dibelakang hari.

“Idealnya, Pemkab Jember seharusnya mensosialisasikan aturan main Pilkades itu dengan lebih detail dan sejelas jelasnya, agar masing-masing Panitia Pilkades tidak menafsirkan sendiri sendiri. Ini rawan konfilk,” jelasnya.

Ketidak jelasan pemberlakuan batas akhir pendaftaran ini menyebabkan mundurnya salah satu Bacakades di Desa Kesilir, hanya disebabkan tim yang bersangkutan belum selesai mengurus persyaratan administratifnya di hari terkahir pendaftaran.

“Panitia secara lisan mengumumkan pendaftaran ditutup jam 15.00, sedang persepsi tim Bacakades, jadwalnya jam 24.00” terang Farid.

Lain lagi dengan yang di Paseban, Panitia mengumumkan secara tertulis tentang batas akhir, sesuai arahan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, diputuskan perubahan penutupan yang semula jam 14.00 diubah menjadi jam 24.00 mengikuti pergantian hari.

Namun, saat dikonfirmasi langsung kepada tim Kabupaten, Farid  mendapatkan jawaban dari Bukasan, salah satu Kasi di Dispemasdes,

“Terkait jam penutupan pendaftaran Balon (Bakal Calon) Kades, Sesuai jam kerja yakni jam 15.00. Dalam hal ada panitia membuat tatib atau edaran diluar jam kerja, itu diluar arahan tim kabupaten,” jawabnya melalui pesan whatsApp sekira jam 19.00.

Panitia Pilkades Tak Transparan

Tak hanya tentang waktu batas akhir pendaftaran, sebagai contoh kasus, lanjutnya, yang terjadi di Mayang. Sebelum memasuki tahapan verifikasi administrasi, Panitia sudah menyodorkan Form Surat Pengunduran diri kepada 8 Bacakades apabila belum bisa melengkapi persyaratan pencalonan sampai batas akhir pendaftaran tanggal 4/6.

“Padahal aturannya, jadwal tahapan verifikasi adminstrasi seharusnya dilakukan sejak 7/6 – 2/7. Artinya, Panitia Pilkades di Mayang mensyaratkan berkas administrasi Bacakades sudah harus lengkap sebelum tahapan verifikasi berkas adminstrasi yang sudah ditetapkan sesuai SK Bupati” tegasnya.

Namun meski sudah berjalan, yang terpenting, lanjut Farid, selama masa verifikasi dan penelitian administrasi tgl 7/6 sampai 2/7 nanti, Pemkab Jember harus segera merilis ketentuan yang seragam dan berlaku disemua desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.

” Bagaimana perlakuan Panitia Pilkades terhadap Bacakades yang akan melengkapi berkas persyaratan administratif pencalonannya. Harus berlaku sama di semua Desa yang melaksanakan Pilkades, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dibelakang hari,” himbaunya.

Farid juga menyayangkan belum optimalnya keterbukaan informasi dari Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten

“Kami kesulitan meminta penjelasan atau informasi kepada Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Sampai sekarang, belum jelas harus menghubungi siapa atau call center yang mana” sesalnya.

Begitupun mengenai syarat bagi Calon kepala desa Petahana yang akan maju kembali, menurut Farid sesuai pasal 10 ayat 3 Perbul 37 tahun 2021 tentang pilkades, disebutkan tidak memenuhi syarat.

“Tapi tunggu dulu, sampai tahapan verifikasi dan penelitian berkas, tanggal 7 juni hingga 2 juli,” pungkasnya.(*)