Jempolindo.id -Jember. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Seren tak ‘2019 Kabupaten Jember ricuh, Inisiator Aliansi Advokat Jember Anasrul SH CIL desak Bupati Jember dr Faida MMR agar hentikan sementara tahapan pilkades Jum’at (26/7/19).
“Kami mohon agar tahapan pilkades dihentikan sementara sampai regulasinya bisa dilaksanakan,” tegas Anas.
BUPATI BISA DIBERHENTIKAN
Regulasi yang mengatur pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 untuk 161 desa, jelas bertentangan satu sama lain. Jika dipaksakan, maka nyata – nyata Bupati Jember dr Faida MMR telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan perundangan.
“Pembangkangan terhadap UU maupun aturan yang ada, berdasarkan PP 48 Tahun 2016 bisa di kenakan sanksi yang terberat yaitu Pemberhentian,” tegas Anasrul.
PEBUP BERTENTANGAN DENGAN PERMENDAGRI
Regulasi pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Jember bersandar pada Perubahan Perbup No. 61 Tahun 2019 yang ditandatangani Bupati Jember tanggal 8 Juli 2019.
Perbup mengatur biaya Pilkades yang bersumber dari APBD, APBDes dan sumbangan pihak ketiga (calon kades). Perbup menurut Anas bertentangan dengan regulasi di atasnya, Permendagri No. 65 Tahun 2017.
“Di pasal 48 ayat 1 Permendagri itu disebutkan biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD. Mengapa kemudian Perbup Jember tidak sama dengan Permendagri?,” Kata Anas seraya bertanya.
BERSURAT KEPADA MENDAGRI DAN GUBERNUR
Menyikapi pembangkangan bupati Jember, Anasrul menyatakan akan berkirim surat kepada Mendagri dan Gubernur.
“Kami akan segera berkirim surat kepada mendagri dan gubernur, meminta penjelasan terkait pelaksanaan pilkades,” tegas Anas.
KASUS RICUHNYA PILKADES
Penilaian Anasrul mengacu kepada Kasus penolakan pantia pilkades di Jember terhadap bakal calon kades yang tidak sanggup membayar sumbangan. Diantaranya yang sempat viral terjadi di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan Desa Panti Kecamatan Panti.
Suroso, cakades Panti di diskualifikasi gara gara terlambat membayar sumbangan untuk anggaran penyelenggaraan pilkades sebesar Rp 96 juta.
“Hasil musyawarah sudah disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades bahwa yang diputuskan Ketua Panitia Diskualifikasi atas nama saya Suroso, ini sudah final. ini seandainya saya ingin menempur jalur lainnya dipersilahkan,” terang Suroso usai mediasi di Kantor Desa Panti, Kamis 25 Juli 2019.
TATIB MEMBENTUR ATURAN PERBUP
Berdasar pada kasus yang terjadi di beberapa desa, maka jelas Panitia Pilkades Tingkat Desa berusaha mensiasati kekurangan anggaran dengan berlindung pada kesepakatan calon.
Seperti dikatakan panitia pilkades Panti Dimyati, ketetapan diskualifikasi cakades atas nama Suroso bersandar pada Tatib dan kesepakatan calon kades yang menetapkan jumlah sumbangan sebesar 96 juta kepada masing – masing cakades dari total anggaran 230 juta, dan penetapan tanggal ahir pembayaran.
Perbup Nomor 41 Tahun 2019 Bab 11 pasal 46, tentang biaya Pilkades, dinyatakan adanya sumbangan pihak ketiga. Jelas bukan syarat mutlak.
Sementara dalam perbup soal batas waktu ditetapkan tanggal 25 juli 2019 batas ahir masuknya sumbangan pihak ketiga. Tetapi, panitia pilkades sudah menetapkan tanggal 24 juli.
Suroso mempertanyakan tatib panitia sebab hanya memberi kesempatan pada Cakades sampai tanggal 24 dimulai tanggal 20. Sementara dalam Perbub harusnya sampai tanggal 25.
“Peraturan Bupati dan peraturan panitia itu lebih tinggi mana,” tanya Suroso.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Panti, Dimyati kepada sejumlah media mengatakan, Pilkades pada dasarnya mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, masalah keuangan kata Dimyati perlu membuat kesepakatan setelah verifikasi dasar untuk menetapkan calon.
“Tidak bisa kalau hanya mengacu pada Perbup saja perlu ada tata tertib, dibuat tanggal 24 karena sudah ada kesepakatan,” kilah Dimyati.
PANITIA MENCABUT HAK POLITIK CALON ?
Kata Dimyati, cakades yang dinyatakan gugur juga tidak bisa lagi mendaftar kembali pada tahapan perpanjangan.
Sebagaimana dalam Perbup, karena Cakades tinggal satu, pendaftaran dibuka kembali pendaftaran sampai dengan 20 hari.
“Dalam tata tertib panitia, apabila bakal calon mengundurkan diri atau gugur atau Diskualifikasi, tidak boleh mencalonkan kembali,” tegas Dimyati. (*)