Pilkades Gratis Semua Ingin Tapi Gimana Caranya ?

Loading

Jempolindo.id – Jember. Saat Jempol menurunkan berita berjudul Pilkades Sidomukti Gratis orang yang pertama kali menyampaikan protesnya Staf Desa Sempolan Kecamatan Silo Sugeng Riyadi.

“Bagi desa berkatagori miskin, jumlah RT RW nya sedikit memang sangat memungkinkan menggelar pilkades gratis,” protes Sugeng.

Sementara, kata Sugeng  bagi desa yang sumber keuangannya tidak memenuhi, darimana bisa gratis. Sedang untuk mencukupi operasional pemerintahan saja masih kelabakan

“Menjadikan sebuah pemikiran bersama dan harus menjadi pemahaman bersama, bahwasanya Desa itu ada klasifikasinya juga kebutuhan desa beragam,” kata Sugeng.

Sunber keuangan desa  minimal 4 sumber,  DD(Dana Desa), ADD (Alokasi Dana Desa),  BGH (Bagi Hasil Pajak) dan PAD (Pendapatan Asli Desa). PAD pun terbagi dalam bermacam sumber baik TKD (Tanah Kas Desa) maupun Pihak ketiga.

“jika kita samakan 226 Desa se Kabupaten Jember dan yang melaksanakan Pilkades 161 di tahun 2019 ini, sangat menghentakkan dada apalagi yang menjadi tumpuan sasaran adalah Pemerintah Desa,” keluhnya.

Sedangkan pemanfaatan DD sudah baku dari Pusat. Pemanfaatan  ADD  juga mengalami perubahan, sebelum april 2019 muncul PP 11 2019 tentang kenaikan Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa. dalam ADD pun kegunaannya jelas untuk fokus di Operasional Pemerintahan desa.

“BGH nasibnya sampe sekarang pun belum jelas petunjuknya dari Pemerintah Kabupaten,” Kata Sugeng.

Bagi Desa Kecil sepertinya gak ada masalah dengan “GRATIS” nya Pilkades. Apalagi  jumlah RT/RW  dan  Jumlah Perangkatnya sedikit. Sedangkan bagi desa yang luas seperti daerah jember barat selatan perlu dimaklumi.

Desapun ada klasifikasinya tertinggal, miskin, berkembang, maju dan mandiri. Klasifikasi itu  berpengaruh terhadap besaran ADD dan DD, disamping itu ada PAD yang kasat mata dari TKD yang selama ini digunakan untuk Menunjang Kinerja Perangkat Desa.

“Mungkin harus menjadi sebuah pemikiran bersama saat ini semua Stakeholder untuk menggoyah BUPATI secepatnya mengeluarkan PERBUB BGH yang nantinya bisa ditindak lanjuti oleh SK Bupati pedoman pelaksanaannya digunakan untuk Dukungan PILKADES,” harapnya. (*)

 

Table of Contents