JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Masih banyaknya pengembang perumahan (Developer) di Kabupaten Jember yang belum menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) nya, kepada Pemerintah Daerah, menjadi perhatian serius masyarakat.
Menurut Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Kabupaten Jember Drs Farid Wajdi SH, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seharusnya perumahan yang dibangun sebelum tahun 2015, Fasos dan Fasumnya sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan kami sendiri, terdapat beberapa pengembang yang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya,” ujarnya, kepada media ini, Rabu (04/02/2026).
Seperti Perumahan Pondok Gede, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, dan pengembang lainnya.
“Berdasarkan Undang-undang 4 Tahun 1997 yang diubah dengan Undang-undang Nomer 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang, wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum,” ulas Farid.
Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.
“Fasos dan fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut,” katanya.
Fasum yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, taman, tempat ibadah PJU serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat penghuni lainnya.
Sedangkan Fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya.
“Belum diserahkannya Fasum dan Fasos ini jelas merugikan Pemerintah daerah dan warga perumahan tersebut,” katanya.
Mengutip pemberitaan media, Farid menyebut adanya aset milik Pemkab Jember, baik asset barang bergerak maupun tidak bergerak senilai 3,4 Triliun, tidak terdokumentasi selama 20 tahun.
“Hingga tahun 2020, masih belum ada pendataan, ini sudah menjadi temuan BPK yang mengaudit keuangan dan asset,” jelasnya.
Hasil klarifikasi, kepada beberapa pengembang, salah satu penyebab keengganan menyerahkan fasum dan fasosnya, karena kesulitan mengurus administrasi pemisahan tanah dan birokrasi yang lamban.
“Bahkan ada salah satu pengembang yang mengaku akan menyerahkan fasum dan fasosnya, namun tidak direspon dengan cepat oleh Instansi yang membidangi masalah ini, yaitu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cita Karya,” jelasnya.
Para pengembang, bahkan mengaku khawatir, jika buru-buru menyerahkan kepada Pemerintah Daerah, perawatannya malah kurang maksimal.
“Misalnya untuk PJU, jalan utama, pertamanan, mereka takut menggangu pemasaran untuk unit-unit rumah yang dibangun tahap selanjutnya,” kata Farid.
Farid juga mendapati pengembang yang mengaku masih dalam tahap perawatan, apalagi tidak ada batasan akhir waktu penyerahannya.
“Meskipun pengembang tahu, sanksi jika tidak menyerahkan fasum dan fasosnya, menurut regulasi yaitu pencabutan perijinannya,” ujarnya.
Dampak dari belum diserahkannya Fasum dan Fasos itu, maka belum tercatat sebagai aset pemkab, sekaligus pengelolaan serta perawatannya dan pengawasannya.
“Akibatnya pemanfaatannya oleh warga perumahan menjadi tidak maksimal,” ujarnya.
Padahal, bantuan pemerintah daerah dan pusat, untuk membangun fasilitas fasum dan fasos itu hanya bisa diusulkan, jika Fasum dan Fasos perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Sementara warga sudah membayar pajak setiap tahunnya,” tegasnya.
Untuk itu, Farid mendesak Pemkab Jember segera memfasilitasi permasalahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hal ini, dalam rangka penegakan peraturan, penertiban pencatatan sebagai asset milik daerah, sehingga pemanfaatannya oleh warga perumahan akan maksimal untuk kenyamanan lingkungan,” tutupnya. (#)





