Jember _ jempolindo.id _ Beranjak dari pengalaman sulitnya mendapatkan informasi tentang peraraturan desa (perdes) Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Koordinator Jaringan Intelektual Tugusari (JITu) M Yunus mencoba menggelar Focus Group Discusssion (FGD). Senin (25/01/2021).
Saat FGD yang digelar usai Hotmil Alquran di Dusun Andongsari Desa Tugusari, M Yunus mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan faktor penting dalam upaya memajukan desa, seperti diatur dalam UU no 14 tahun 2008 dan UUD 1945 pasal 28 F menyebutkan, setiap orang berhak menyatakan pendapat dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Warga Desa juga berhak mencari, memperoleh, memililih dan menyimpan informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia.
Undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menggaris bawahi, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara adalah hak publik untuk memperoleh informasi.
“Jitu menilai hak atas informasi sangatlah penting, karena keterbukaan informasi menjadi indikator laju pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya
M Yunus yang sehari harinya berprofesi sebagai penjual tempe, melalui ‘jitu’ mencoba membuka wawasan dengan peduli atas kondisi di desanya.
“Meski saya cuma penjual tempe,tapi saya tidak mau kalah dengan tantangan zaman,” ungkapnya
Menurut M Yunus, jitu didirikan sebagai wadah belajar bagi pemuda Tugusari dengan tiga pokok fokus yaitu pendidikan, ekonomi dan politik.
Karenanya, Jitu secara berkala akan gelar FGD untuk membangkitkan budaya diskusi dikalangan pemuda Tugusari, sebagai sarana saling bertukar fikiran dan informasi.
Seperti diketahui bersama, potensi ekonomi desa sangatlah penting. Memberikan perhatian besar pada pertumbuhan ekonomi desa merupakan salah satu langkah konstruktif dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Kita juga mengetahui dalam 10 tahun terakhir, pemerintah tengah gencar menggenjot ekonomi daerah, melalui beberapa program yang ditujukan ke desa-desa. Hal ini dapat kita artikan bahwa sebenarnya pemerintah hendak melakukan pemerataan pembangunan ekonomi, sebagai wujud nilai yang terkandung di dalam UUD 1945,” jelasnya.
M Yunus menjelaskan, bahwa ada banyak potensi desa yang bisa digali melalui BUMDes misalnya, seperti diamanatkan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
BUMDes dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
“Pemerintahan desa yang dipimpin kepala desa, dituntut bertindak cerdas dan kreatif. Sangat penting bagi kepala desa untuk mengetahui potensi desanya. Karena hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tugusari banyak memiliki produk pertanian dan hasil kebun. Potensi tersebut tidak boleh di sia siakan,” terangnya.
Salah satu pemuda Tugusari Haikal, berharap Jitu dapat menjadi forum untuk meningkatkan partisipasi warga agar terlihat secara aktif dalam pembangunan desa.
“Saya berharap ‘jitu’ kedepan bisa mendorong daya kritis masyarakat termasuk pemuda agar desa Tugusari bangkit dari keterpurukan pendidikan, ekonomi dan politik,” ungkapnya. (Nng)