Pemuda Tugusari Gelar FGD: “Pentingnya Keterbukaan Publik Bagi Warga Desa”

Loading

Jember _ jempolindo.id _ Beranjak dari pengalaman sulitnya  mendapatkan informasi tentang peraraturan desa (perdes) Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, Koordinator Jaringan Intelektual Tugusari (JITu) M Yunus mencoba menggelar Focus Group Discusssion (FGD). Senin (25/01/2021).

Saat FGD yang digelar usai Hotmil Alquran di Dusun Andongsari Desa Tugusari, M Yunus mengatakan,  keterbukaan informasi publik merupakan faktor penting  dalam upaya memajukan desa,   seperti  diatur dalam  UU no 14 tahun 2008 dan UUD 1945 pasal 28 F  menyebutkan,  setiap orang berhak menyatakan pendapat  dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Warga Desa juga  berhak  mencari, memperoleh, memililih dan menyimpan informasi dengan menggunakan  saluran yang tersedia.

Undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menggaris bawahi,  salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara adalah hak publik untuk memperoleh informasi.

“Jitu menilai  hak atas informasi sangatlah penting, karena keterbukaan informasi menjadi indikator laju pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya

M Yunus yang sehari harinya berprofesi sebagai penjual tempe,  melalui ‘jitu’ mencoba membuka wawasan dengan peduli atas kondisi di desanya.

“Meski saya cuma penjual tempe,tapi saya tidak mau kalah dengan tantangan zaman,” ungkapnya

Menurut M Yunus, jitu didirikan sebagai  wadah belajar bagi pemuda Tugusari dengan tiga pokok fokus yaitu pendidikan, ekonomi dan politik.

Karenanya, Jitu secara berkala akan gelar FGD untuk membangkitkan budaya diskusi dikalangan pemuda Tugusari, sebagai sarana saling bertukar fikiran dan informasi.

Seperti  diketahui bersama,  potensi ekonomi desa  sangatlah penting. Memberikan perhatian  besar pada pertumbuhan ekonomi desa merupakan salah satu langkah konstruktif dalam upaya meningkatkan pertumbuhan  ekonomi.

“Kita juga mengetahui dalam 10 tahun terakhir, pemerintah tengah gencar menggenjot ekonomi daerah, melalui beberapa program yang ditujukan ke desa-desa. Hal ini dapat kita artikan bahwa sebenarnya pemerintah hendak melakukan pemerataan pembangunan ekonomi, sebagai wujud nilai yang terkandung di dalam UUD 1945,” jelasnya.

M Yunus menjelaskan, bahwa ada banyak potensi desa yang bisa digali melalui BUMDes misalnya, seperti diamanatkan  undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa.

BUMDes dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

“Pemerintahan desa yang dipimpin  kepala desa, dituntut  bertindak cerdas dan kreatif. Sangat penting bagi kepala desa untuk mengetahui potensi desanya. Karena hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tugusari banyak memiliki produk pertanian dan hasil kebun. Potensi tersebut tidak boleh di sia siakan,” terangnya.

Salah satu pemuda Tugusari Haikal, berharap Jitu dapat menjadi forum untuk meningkatkan partisipasi warga   agar terlihat secara aktif dalam pembangunan desa.

“Saya berharap ‘jitu’ kedepan bisa mendorong daya kritis masyarakat termasuk pemuda agar desa Tugusari bangkit dari keterpurukan pendidikan, ekonomi dan politik,” ungkapnya. (Nng)

Table of Contents