Pemkab Jember Alokasikan 11,5 M Untuk Pilkades Serentak

Loading

Jempolindo.id – Jember. Setelah sekian kali dilakukan perubahan regulasi terkait anggaran Pilkades Serentak ‘2019, ahirnya Bupati Jember dr Faida MMR menjelaskan alokasi anggaran sebesar 11,5 M yang bersumber dari APBD TA 2019. Hal itu dijelaskan Bupati Faida saat sosialisasi ulang di Aula PB Sudirman, Selasa (13/8/19).

Sosialisasi pilkades
Peserta sosialisasi Pilkades Serentak Jember ‘2019 di Aula PB Sudirman Jember

“Pengarahan ini adalah pengarahan untuk mencairkan dan menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Jember yang secara keseluruhan mencapai Rp. 11,5 milyar lebih, dan anggaran yang ada pada P-APBD hanyalah anggaran pengamanan. Selebihnya anggaran itu sudah ada di APBD awal,” terangnya.

Saat Sosialisasi  yang dihadiri   Camat, Pj. Kades, Ketua BPD, dan panitia Pilkades se-Kabupaten Jember, Bupati menjelaskan Undang-undang No. 6 tahun.2014 tentang Desa.

Pada pasal 34 ayat (6) tentang biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan kepada APBD kabupaten atau kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, dan kelengkapan perlengkapan lainnya.

Sementara dalam Permendagri No.65 tahun 2017 perubahan atas Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada pasal 48 ayat (1) menyebut biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota, yang pelaksanaannya ditugaskan kepala desa, dibebankan pada APBD.

Selain itu, Bupati juga menyebut jika pelaksanaan Pilkades memerlukan hal-hal di luar yang didanai APBD, maka panitia pilkades tingkat desa dan masyarakat desa yang melaksanakan pilkades dapat membiayai dari sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan.

Bupati memberikan contoh tentang honor lembur yang telah ada acuannya di APBD. Jika lebih dari acuan yang ada, maka boleh dianggarkan di luar dari APBD dari sumber lain yang sah.

Untuk penggunaan anggaran dari APBD oleh panitia Pilkades tingkat desa, Bupati mengungkapkan akan menugaskan tim pendamping dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat.

“Supaya bunyi SPJ-nya jelas, dan secara global ini yang menjadi tugas dari BPKA dan Inspektorat untuk mendampingi secara administratif petugas Pilkades di lapangan. Panitia berhak mendapatkan pendampingan supaya tidak muncul masalah di belakang hari,” terang Bupati.

Pendampingan itu juga agar penggunaan dana Pilkades tidak tumpang tindih (overlap) maupun terjadi penghitungan ganda (double accounting), meski pelaksanaannya jelas.

“Untuk kebaikan semuanya, maka lebih baik ada evaluasi dari RAB (Rancangan Anggaran Biaya) sesuai dengan ketentuan,” tambah Bupati. sumber : rilis Humas Pemkab Jember.  (*)

 

Table of Contents