Bongkar Pasang Aturan Pilkades Kebijakan Faida Membenturkan Panitia

Loading

Jempolindo.id – Jember. Kebijakan aturan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Jember berulang kali mengalami bongkar pasang. Hal ini ditanggapi Ketua LSM MP3 Jember Farid Wajdi sebagai kebijakan yang akan berimplikasi pada pelaksanaan pilkades tahun 2019.

Belum usai kontroversi sangsi atas peserta Calon Kepala Desa yang tidak memberi sumbangan biaya pelaksanaan pilkades, Bupati Jember dr Faida MMR sudah merubah ketentuan biaya pilkades.

Tambahan pula, kata Farid, perubahan ketentuan biaya yang disosialisasikan Faida, Selasa (13/8/2019) tidak jelas dasar hukumnya. Perbup 41 berubah menjadi Perbup 61, lalu terbit SK Bupati 159 yang belum diketahui perubahan   SK Bupati selanjutnya.

“ya tapi dalam  paparan kemarin tidak dijelaskan ada perubahan kepbup 159, tapi hanya jelaskan Uu desa dan permendagri 65 th 2017 ttg pilkades,” tutur Farid.

RAB Pilkades yang sudah dibuat Panitia Pilkades  kata Farid berdasar pada hasil Musyawarah Desa sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor 159.

“Jika sumber anggarannya harus dirubah lagi menjadi   bersumber dari APBD sebagaimana baru   disosialisasikan kemaren, akan  berakibat perubahan dalam RAB yang bersumber dari APBDes secara yuridis point ketujuh Kepbup 159 harus diubah peruntukannya,” tegas Farid.

Implikasinya menurud Farid, ditingkat Panitia Pilkades  kegiatan yang  sudah  dibelanjakan seperti  Undangan Pemilih, Tenda, keamanan, ATK , transport undangan pemilih dan lainnya  akan terjadi double accounting dan double kegiatan, konsekuensinya Panitia Tingkat Desa  harus  menanggung resiko anggaran yang  sudahb dibelanjakan.

“Harusnya  sosialisasi RAB dari APBD ini dibuat sebelum  RAB dari APBDes yaitu akhir bulan Juni saat sosialisasi awal kepada  Panitia Desa, BPD dan Camat,” katanya.

Nasi sudah jadi bubur, lantas bagaimana   jumlah kekurangan APBDes yg telah ditanggung  Calon Kepala Desa yang  disepakati dalam  Musdes,  tentunya berkurang dg penambahan kegiatan dan APBD.

“Bagaimana  nasip sumbangan cakades kan   harus  dikurangi juga atau harus  dikembalikan,” tanya Farid.

Sementara Ketua LSM Dhuafa Safa Ismail berpendapat perubahan ketetapan anggaran pilkades bukan hanya sekedar pencitraan belaka. Bupati Faida dengan sengaja membenturkan Panitia Pilkades tingkat desa dengan masyarakat desa dan calon kepala desa.

“Karena proses sudah berjalan serta tahapan2 sudah dilakukan. Saya kira ini sudah terlambat,” tegas Safa.

Sedangkan Panitia yang dihubungi Jempol, belum berani bersikap. Sebagian besar Panitia Pilkades menunggu turunnya Tim Pendamping Inspektorat dan BPKA sebagaimana petunjuk Bupati Jember.

“Kita tunggu perkembangan saja mas,” kata sumber Jempol (*).

 

Table of Contents