Pelaku Curanmor Itu Kakak Beradik

Loading

Jempol – Lumajang.  Pelaku Curanmor itu ternyata kakak beradik. hal itu terungkap saat Polres Lumajang gelar rekonstruksi peristiwa tindak pidana curanmor, Senin (03/03/2019).

Peristiwa naas terjadi seminggu berselang di lahan sengon yang berda di Desa curah petung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten  Lumajang. Kedua kakak beradik itu bernama Rusan (31) dan Rusen (33), warga Desa sumber wringin kec  Klakah Kec  Kedungjajang  Kab Lumajang, modus pencuriannya menggunakan alat berupa kunci T.

Menurut pelaku, aksi pencurian  hanya butuh waktu satu menit untuk menyalakan motor curian. Aksi para pelaku gagal setelah kepergok korban yang dibantu warga, jika tidak diamankan petugas Polres Lumajang pelaku nyaris dihakimi masa. Warga geram, hampir saja pelaku terancam hendak dibakar ditempat

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, keduanya residivis kambuhan.

“awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah saya tunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T”ujar Arsal.

Catatan kriminal  yang dikantongi pihak kepolisian antara lain :

  •  Rusan :
    •  kasus pencurian ayam ditangani polsek Randuagung  (th 2009) dan dihukum penjara 7 bulan,
    • kasus pencurian Sapi di tangani Polres Lumajang (th 2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan,
    • kasus membawa Senjata Tajam (Clurit), ditangani polsek Klakah (th 2014) dan dihukum penjara 7 bulan.
  • Sedangkan sang kakak, Rusen  baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan di tangani Polsek Klakah tahun 2014, serta harus merasakan dinginnya bui selama 6 bulan di Lapas Lumajang.

Asal menegaskan, keduanya dijerat pasal berlapis,  pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit. Pelaku  melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

“Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP,” Tegas Hasran. ( and)

Table of Contents