Jember _ Jempolindo.id _ Sepertinya Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita mendapatkan angin segar, setelah sebelumnya KPU Jember menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Terbitnya Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024, tentang Pedoman Tehnis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mencabut aturan sebelumnya, yang tidak diketahui KPU Jember, memberi ruang baru.
Hal itu terungkap saat Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Gus Jaddin dan Arismaya Parahita menggelar Konferensi Pers, di kediamannya, Talangsari Jember, pada Kamis (01/08/2024) malam.
Terbitnya aturan baru itu, telah dipertanyakan melalui Musyawarah Terbuka yang digelar Bawaslu Jember, namun pihak termohon kekeh dengan persoalan kekurangan dukungan saja.
Gus Jaddin menjelaskan, sebelumnya dirinya juga tidak mengetahui ada KPT KPU Baru itu, sehingga setelah KPU Jember menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dianggap kurang 1824 dukungan, maka ditempuh dengan mengajukan keberatan melalui Bawaslu Jember.
“Karena kan memang terbitnya KPT KPU Nomor 1002 itu masih tanggal 23 Juli, sedangkan KPU Jember telah menetapkan TMS pada tanggal 17 Juli,” jelasnya.
Pada saat tahap awal, kata Gus Jaddin sudah menyetorkan data dukungan sejumlah 145.000 dukungan.Kemudian setelah dilakukan vermin tinggal 135.506 yang sah.
Setelah verfak ternyata yang memenuhi syarat hanya sekitar 44.267 dukungan sehingga kurang sekitar kurang lebih 83.928 dukungan masyarakat
“dari sini ada kesempatan kedua untuk memperbaiki data dengan menyetorkan dukungan masyarakat sebanyak sisa kekurangan yang ada sebesar 83.928 x 2 data baru diluar yang sudah didaftarkan kemaren,” jelasnya
“Dan alhamdulillah kami sudah setor data yang sudah terupload silon sebanyak 166.000-an data dukungan masyarakat,” imbuhnya.
Dengan keputusan KPU baru yang ditetapkan per tanggal 23 Juli 2024 nomor 1002 tahun 2024, dan mencabut keputusan KPU nomor 532, tentang pedoman tehnis syarat Pemenuhan dukungan paslon, hanya menyetorkan data dukungan sisa kekurangannya saja, sekitar 83.928 dukungan.
“Yang artinya dalam hal ini kami sudah cukup memenuhi persyaratan utk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Jika mengacu kepada aturan baru itu, kata Bakal Calon Wakil Bupati Jember Jalur Perseorangan, Arismaya Parahita, maka sudah lebih 80 ribu dukungan dari ketentuan yang ditetapkan.
“Syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 6,5 persen dari DPT, atau setara dengan 128 ribuan. Sedangkan kami sudah menginput data sebanyak 166 ribuan,” ujarnya.
Memang, pada PKPU Nomor 582 tahun 2024, dinyatakan bahwa jika terdapat kekurangan data dukungan, Paslon Perseorangan diwajibkan mengganti dengan dua kali lipat dari kekurangannya.
“Pada Verfak pertama, kami menginput sebanyak 43 ribuan dukungan, artinya kurang sekitar 80 ribuan dukungan,” ujarnya.
Namun, ketentuan itu sudah tidak berlaku lagi, karena adanya KPT KPU yang baru. Sehingga terdapat kelebihan sekitar 80 ribuan dukungan.
“Jadi kami bukan lagi kurang 1824 dukungan, melainkan malah kelebihan 80 ribuan dukungan,” tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Alfin Rahardian menjelaskan, terbitnya KPT KPU Nomor 1002 tahun 2024, praktis merubah konstelasi perdebatan yang terjadi di ruang Musyawarah Terbuka yang digelar Bawaslu Jember.
“Untuk itu, kami akan mengambil langkah hukum, agar memastikan lolosnya klien kami,” ujarnya.
Langkah yang akan ditempuhnya, diantaranya melalui Musyawarah Terbuka akan mendesak Bawaslu Jember agar meminta KPU Jember untuk menjalankan KPT KPU Nomor 1002 Tahun 2024 dengan serta merta.
“Kami akan menyampaikannya saat Musyawarah Terbuka besok (Jum’at,02/08/2024),” katanya.
Jika Bawaslu Jember dan KPU Jember tetap tidak mengindahkan untuk mematuhi KPT KPU itu, maka dirinya akan mensomasi.
“Atau kalau memang diperlukan kami akan tempuh jalur konstitusional, misalnya mengadukan melalui DKPP,” tandasnya.
Menyikapi penyelenggara Pilkada 2024, yang terkesan ambigu dalam mengambil sikap, KH Baiquni Purnomo, menegaskan bahwa perlu adanya kesadaran semua pihak, sehingga Pilkada dapat berjalan seperti yang diharapkan.
“Ini kesadaran semua pihak, agar kepentingan penegakan demokrasi tidak dikorbankan,” tegasnya.
Demikian pula, KH Faturahman atau akrab disapa Gus Oong meminta peran media untuk lebih proaktif, dalam menyikapi permasalahan ini.
“Dengan demikian semua informasi dapat sampai ke telinga rakyat,” ujarnya.
Budayawan Jember itu menilai mestinya KPU Jember harus malu, ketika terlambat mengetahui adanya aturan baru, padahal sudah dikonsumsi oleh publik.
“Seharusnya tidak perlu lagi ada musyawarah terbuka. Ketika dipaksakan malah menimbulkan kecurigaan, apakah ini rekayasa, atau spekulasi lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, Gus Oong meminta agar pers terus mengawal permasalahan ini, sehingga semua akan terbuka secara fair.
“Suara ini tidak akan lantang, jika lidah pers bungkam, ketika tangan pers beku, begitupun merdeka akan hangus,” pungkasnya. (Slmt)