Jempolindo.id – Jember
“lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah”.
Kabar yang sempat diberitakan media online jatim.liranwes.com tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli dari kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember atas Kepala dusun (Kasun) Maksum (50) warga Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Jember, Jawa Timur, Jumat (2/8/2019) terbukti tidak benar.
Sumber Jempol menyatakan saat kejadian Maksum tidak menerima uang sepeserpun, tetapi tim saber pungli sudah keburu mengamankan.
Jumlah biaya PTSL sebesar Rp 1,3 hingga Rp 4 juta juga tidak benar. Penarikan sejumlah biaya telah berdasar pada kesepakatan kurang lebih 800 orang peserta PTSL yang tertuang dalam berita acara.
“cara penarikan uang kepada peserta PTSL sama seperti yang dilakukan 20 desa penerima PTSL se kabupaten Jember,” kata sumber Jempol.
Ketidak benaran kabar itu terbukti dipulangkannya Maksum, Sabtu (3/8/19) sore jam 16.00 yang sebelumnya Maksum sempat diamankan.
Media online kumparan.com merilis, ternyata OTT Tim Saber Pungli yang terdiri dari Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember itu salah tangkap, Maksum tak terbukti melakukan pungli.