15.7 C
East Java

Menunggu Keadilan MK

Loading

Jempolindo.id – Jember. Sebuah pentas perjuangan demokrasi melalui panggung yang digelar Mahkamah Konstitusi, kini tinggal menunggu hari, kabarnya Mahkamah bakal memutuskan sikap hukumnya pada tanggal 28 juli 2019. Lalu apa kira kira yang bakal diputuskan MK ?.

Sudah barang tentu masing – masing kubu, baik paslon 01 yang dikomandani Prof Yusril Ihza Mahendra  maupun 02 yang dikomandani Bambang Wijanarko SH,  sama – sama berharap MK akan memutuskan sesuia kehendak atas nama kebenarannya masing – masing.

Masing – masing sudah usai bertarung dengan sama – sama menyuguhkan bukti, saksi dan ahli, berikut buat memperkuat argumen hukum yang diajukan dihadapan mahkamah dan ditonton ratusan juta rakyat Indonesia.

MK tentu tidak hanya akan menjadikan fakta persidangan sebagai dasar pengambilan keputusan. Meski keadilan memang tidak pandang bulu, tetapi pertimbangan keselamatan bangsa adalah diatas hukum itu sendiri.

Mengacu kepada kompleksitas dinamika permasalahan bangsa yang sudah terungkap sebagian dipanggung sidang MK, maka dapat dipastikan MK akan mengambil keputusan alternatif :

  1. Menolak seluruhnya gugatan Pemohon,
  2. Menerima seluruhnya gugatan pemohon,
  3. Menolak sebagian dan menerima sebagian,

Ketiga alternatif itu tak mungkin juga dipilih semua, dapat dipastikan MK akan memilih salah satu diantaranya, dengan segala konsekwensi pilihan penetapan keputusannya.

Menolak seluruhnya, berarti mengabaikan seluruh argumen hukum yang diajukan pemohon, begitupaun sebaliknya.

Jika MK mempertimbangkan tidak hanya soal azas dan prinsip keadilan, tetapi juga menjadikan momentum besar itu sebagai acuan batu lompatan perbaikan dan pendewasaan demokrasi di Republik ini, maka MK akan memilih pilihan ke tiga.

“Menolak sebagian dan menerima sebagian”. Jika keputusan ini yang dipilih, maka MK akan memerintahkan pihak terkait untuk tetap mengesahkan Pasangan Jokowidodo – Makruf Amin sebagai pasangan terpilih.

Tetapi mungkin saja MK juga mengambil putusan berani dengan pilihan mendiskualifikasi Makruf Amin. Tetapi tetap melantik Joko Widodo  sebagai Presiden RI terpilih dengan suara terbanyak. Meski pilihan ini juga mengandung resiko konflik horizontal yang semakin tajam.

Apapun sikap MK, harapan publik tentu berkeinginan agar MK menjadikan momentum persidangan ini sebagai titik tolak perbaikan penyelenggaraan pemilu dimasa yang akan datang. Misalnya dengan merekomendasikan agar :

  1. DPRRI merevisi undang undang pemilu agar lebih sempurna
  2. Memerintahkan kepada pihak terkait agar memperbaiki sistem pendataan Daftar Pemilih Tetap, sehingga semua warga negara dijamin hak politiknya
  3. Memerintahkan kepada pihak yang berwenang untuk mengaudit sistem IT pemilu untuk perbaikan dimasa mendatang.

Apapun pilihan putusan hukumnya, semoga MK lebih mengedepankan kepentingan keselamatan Bangsa diatas segala – galanya.

Wallahu a’lam bissawab !!!

 

 

 

 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img