http://jempolindo.id – Jember. Seakan hendak menjawab kasak – kusuk masih maraknya jual beli pasal, Pengadilan Negeri Jember deklarasikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Cakra, Kamis (21/2/19).

Ketua PN Jember, Bambang Pramudwyanto SH, MH, menyatakan Pengadilan Ngeri jember sebagai lembaga tempat mencari keadilan bertekad untuk terus berbenah diri dimulai dari perbaikan internal, diantaranya kewajiban LHKPN, disiplin PNS, kode etik hakim dan pegawai, kebijakan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), keterbukaan informasi melalui website, dan survei kepuasan masyarakat.
“Semangat suka-cita demi terwujudnya WBK dan WBBM sebagaimana diamanatkan Permen PAN-RB nomor 52 tahun 2014.” katanya.
Bukti keseriusan PN Jember dalam upaya membangun Zona Integritas dengan diraihnya Sertifikat Akreditasi Penjaminan mutu badan peradilan umum dengan nilai A (Excellent) pada tahun 2017.
Berikut, PN Jember juga berhasil meraih penghargaan Katagori Pengadilan Klas 1 A terbaik peringakat tiga Nasional Implementasi SIPP tingakat National dan peringkat dua Se Wilayah Jawa Timur.
“Membangun zona integritas adalah mewujudkan aparat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran, bebas dari korupsi, suap, pungli dan gratifikasi. Sehingga terbangun pemerintah atau lembaga yang bersih dan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan konsisten,” ujarnya.
Atas prestasi yang diraih itu, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) telah menunjuk PN Jember sebagai Satuan kerja yang menjadi pilot project dalam program SPPT-TI (sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi) pada awal tahun 2019.
Bambang menambahkan, Publik juga dapat terlibat secara aktif melakukan pengawasan jalannya praktik peradilan melalui Siwas (sistem informasi pengawasan). Jika ditemukan praktik penyimpangan hakim dalam menjalankan tugasnya, dapat disampaikan langsung secara on line kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengadilan juga telah melakukan aktivikasi peluncuran serta sosialisasi e-Court pada bulan Desember 2018. Aplikasi ini berfungsi sebagai layanan bagi pencari keadilan untuk mendaftarkan Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
“Inovasi berbasis teknologi informasi ini diterapkan PN Jember untuk meningkatkan transparansi bagi pencari keadilan dan dapat mengikuti jalannya penanganan perkara secara mandiri melalui aplikasi e-SKUM. Kita terbuka untuk umum secara online dan bisa kita langsung tangani itu.” kata Bambang.
Publik juga bisa mendapatkan informasi selengkapnya melalui website resmi PN Jember http://www.pn-jember.go.id/.
Bupati Jember dr Faida MMR, turut mengapresiasi pencanangan zona integritas. Dirinya menyakini komitmen PN Jember itu akan berdampak positif dan membuat kinerja di PN Jember menjadi lebih baik, lebih inovatif dan lebih cepat sehingga membawa manfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Jember.
“Saya memiliki keyakinan apabila di Jember melakukan zona integritas bersama-sama, maka sama dengan kita membangun kepercayaan publik. Karena membangun kepercayaan publik itu sangat sulit sekali,” tandasnya. (#)