Membangun Paradigma Media Penyiaran Publik Beorientasi Pada Kepentingan Publik

MuhammadWidan Faridi,SH
Muhammad Wildan Faridy SH,Sekretaris LSM TrAPP, Pengamat Media, Calon Anggota KPID Jawa Timur

Loading

*) oleh : Muhammad Wildan Faridy, SH

Selama kurun waktu satu dekade kebelakang media info publik di Indonesia, mulai mengalami pergeseran paradigma, hingga saat ini media info publik memberikan kesempatan berbicara dan didengarkan secara tidak merata di antara para pembaca. Mereka mengandalkan casting profesional atau orang-orang yang menjadi ‘langganan’ yang ditunjuk sendiri oleh media untuk berbicara mewakili umum.

Murdock mengacu kepada kegagalan siaran publik dalam mengikuti langkah diskursus sosial politik yang meningkat dengan cepat. Sistem demokratis di tingkat nasional yang bertanggung-jawab memerlukan sistem media yang mempunyai batas sama yang dapat menghasilkan diskusi isue publik yang tidak berkaitan dengan kepentingan partisan.

Jadi, untuk menguatkan penyiaran publik sebagai model komunikasi pelayanan publik (the public service models) yang dapat menguatkan bangunan public sphere tentunya harus melakukan hal-hal yang dapat mendukung keberlangsungan model pelayanaan publik yang dimaksud.

Sehingga, cita-cita tentang public sphere sebagaimana disebut Habermas dapat terealisasikan. Konsep ini lahir dari pandangan Nicholas Garnham..

Pertama, melakukan pengandaian dan usaha-usahanya untuk mengem-bangkan praktek-praktek dalam serangkaian hubungan sosial yang lebih bersifat politik daripada ekonomi.

Kedua, pada saat yang sama berusaha memisahkan diri dari pengendalian negara (pengendalian politik).

Karenanya, yang paling utama adalah mengembalikan masyarakat sebagai manusia politik karena relasi sosial yang ada telah dibentuk oleh ideologi konsumerisme dengan mengajukan isue-isue ekonomi dan politik, pelayanan publik, dan perantara pengetahuan (knowledege broking), pelayanan publik dan partai, pelayanan umum, universalisme dan public sphere internasional. Dalam konteks ini sesungguhnya public sphere akan dapat terwujud, memang tidak sebagaimana yang disebut Habermas sebagai public sphere borjuis.

Namun demikian, cita-cita dari public sphere Habermas dapat terwujud melalui pembentukan penyiaran publik di beberapa tempat yang dapat menjadai sarana diskusi publik dalam persoalan-persoalan sosial, politik, dan sebagainya.

Eric Barendt (dalam Mendel, 2000) membuat definisi tentang media penyiaran publik (public service broadcasting) sebagai media yang:
1) tersedia (available) secara general-geographis,
2) memilikiconcern terhadap identitas dan kultur nasional,
3) bersifat independen, baik dari kepentingan negara maupun kepentingan komersil,
4) memiliki imparsialitas program,
5) memiliki ragam varietas program, dan
6) pembiayaannya dibebankan kepada pengguna media. Definisi tersebut mengandaikan bahwa penyiaran publik dibangun didasarkan pada kepentingan, aspirasi, gagasan publik yang dibuat berdasarkan swadaya dan swamandiri dari masyarakat atau publik pengguna dan pemetik manfaat penyiaran publik.

Ketika penyiaran publik dibangun bersama atas partisipasi publik, maka fungsi dan nilai kegunaan penyiaran publik tentunya ditujukan bagi berbagai kepentingan dan aspirasi publik.

Teori komunikasi Djuarsa SendjajTa (2001, h.1) yang terinspirasi oleh Harol D. Lasswell (1946), telah menguraikan beberapa fungsi sosial dari lembaga penyiaran publik.

Pertama, sebagai pengawas sosial (social surveillance). Yaitu merujuk pada upaya penyebaran informasi dan interpretasi yang objektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar lingkungan sosial dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kedua, Korelasi sosial (social correlation). Merujuk pada upaya pemberian interpretasi dan informasi yang menghubungkan satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya atau antara satu pandangan dengan pandangan lainnya dengan tujuan mencapai konsensus.

Konsensus sosial ini biasanya untuk memperkuat rasa identitas dari berbagai kelompok untuk menjadi satu kekuatan besar bersama.

Ketiga, Sosialisasi (socialization). Merujuk pada upaya pewarisan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi lainnya, atau dari satu kelompok ke kelompok lainnya. Nilai-nilai kearifan masyarakat lokal harus terus dijaga dan dibentengi dari ‘serbuan’ nilai-nilai modern yang ditampilkan melalui institusi-institusi produksi.

Selanjutnya menurut Ashadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kehadiran media penyiaran publik di Indonesia.

Pertama, telekomunikasi sebagai basis material. Keberadaan media penyiaran publik bertumpu pada ranah (domain) telekomunikasi, yaitu fasilitas transmisi signal.

Setiap transmisi menggunakan jalur telekomunikasi berupa gelombang elektromagnetik yang ‘dikuasai’ negara. Regulasi penyiaran publik harus menjamin pengelolaan spektrum gelombang tersebut dalam bingkai penguatan publik.

Kedua, orientasi fungsi publik sebagai basis kultural. Basis kultural dari keberadaan media penyiaran publik sebagai institusi publik ditentukan oleh nilai bersama yang menjadi dasar keberadaannya.

Nilai dasar ini mulai dari ketentuan hukum, kebijakan negara, serta konsensus yang tumbuh di lingkungan masyarakat tentang orientasi dan fungsi sosial-kultural yang harus dijalankan oleh media penyiaran publik.

Nilai bersama ini diharapkan dirumuskan oleh kaum profesional penyiran publik sebagai titik awal dalam penghayatan atas orientasi fungsional kelembagaan.

Ketiga, sistem jaringan publik. Sistem penyiaran publik pada dasarnya berupa ranah jaringan (networks) penyiaran dan stasiun penyiaran. Masing-masing ranah ini dapat memiliki pola orientasi fungsional yang spesifik, serta pola hubungan institusional satu sama lain.

Rumusan kedua macam pola ini diperlukan sebagai dasar sistemik kelembagaan penyiaran publik. Keberadaan media penyiran publik juga ditentukan oleh dukungan sosial dan finansial.

Secara kongkrit dukungan ini diwujudkan melalui adanyastake-holder yang berfungsi untuk mendorong dan mengawasi jalannya fungsi kultural penyiaran publik, dan memberi dukungan sistem finansial beroperasinya penyiaran publik.

Keempat, adanya code of conduct profesi dan institusi. Code of conduct dimaksudkan untuk memelihara standar profesi. Biasanya mencakup visi dan misi yang menjadi landasan dari seluruh standar tindakan dan nilai hasil kerja kaum prefesional, bertolak dari sikap terhadap masyarakat, dan pemaknaan atas hasil kerja dalam konteks sosial.

Pemaknaan hasil kerja dalam konteks sosial ini perlu ditempatkan dalam konteks makna sosial dari media penyiaran publik. Sebagai acuan standar tindakan profesional dan hasil kerjanya suatu institusi memiliki dua sisi, eksternal untuk menjaga makna sosial dari media massa, dan internal sebagai dasar dalam penilaian (evaluasi) profesional sebagai bagian dalam sistem manejemen personalia.

Kelima, sistem kontrol fungsi publik. Untuk menjaga agar suatu institusi dapat berjalan dalam penyelenggaraan yang bersih, perlu dijunjung tinggi prinsip akuntabilitas terhadap stake-holder khususnya dan publik umumnya.

Akuntabilitas memiliki dua sisi, menyangkut parameter akuntabilitas akuntasi dan menyangkut prinsip akuntabilitas sosial untuk menjaga orientasi fungsionalnya kepada publik.

Jika pertanggungjawaban akuntansi melalui lembaga audit (publik maupun negara), maka akuntabilitas sosial perlu dipertanggung-jawabkan kepada stake-holder dan lembaga yang relevan. Lewat akuntabilitas sosial ini kontrol atas fungsi publik yang harus dijalankan oleh media penyiaran publik dapat berjalan.

*) Penulis : Sekretaris LSM Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP) Jember,.Pengamat Media Massa, Saat ini Calon  anggota kpid jatim   Komisioner Penyiaran Informasi Daerah

Table of Contents